Partai Aceh Geser Deklarasi Calon Kepala Daerah, Ada Apa?

Ilustrasi | Penyerahan berkas pendaftaran Bacalon Bupati Aceh Tamiang dari Brigjen Pol Armia di Kantor DPP Partai Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Partai Aceh Geser Deklarasi Calon Kepala Daerah, Ada Apa?

Ilustrasi | Penyerahan berkas pendaftaran Bacalon Bupati Aceh Tamiang dari Brigjen Pol Armia di Kantor DPP Partai Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Partai Aceh menggeser rencana pengumuman calon gubernur, bupati, dan walikota yang diusung partai itu pada Pilkada 2024. Awalnya dijadwalkan pada 15 Agustus untuk diumumkan ke publik, namun digeser ke tanggal 25 Agustus mendatang.

Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri mengatakan jadwal itu digeser untuk memberi waktu tambahan bagi beberapa calon bupati dan walikota dalam menyelesaikan pembicaraan koalisi terkait pemilihan wakil.

Kendati demikian, tutur Nurzahri, penetapan keputusan kepala daerah yang diusung Partai Aceh akan tetap dilaksanakan 15 Agustus.

“Hanya saja tidak akan diumumkan kepada publik, nanti 25 Agustus baru dideklarasikan,” kata Nurzahri dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

Nurzahri menegaskan bahwa informasi mengenai instruksi pengerahan massa dari daerah ke Banda Aceh untuk mengikuti deklarasi pada 15 Agustus tidaklah benar.

Hingga saat ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh belum mengeluarkan perintah kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) seluruh Aceh maupun kepada relawan terkait hal tersebut.

“Kami berharap seluruh ketua DPW tetap berkoordinasi dengan DPP sebelum membuat instruksi guna menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan Partai Aceh dan masyarakat Aceh secara umum,” imbaunya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist