MASAKINI.CO – Lima demonstran yang tergabung dalam Aliansi Pengawal Indonesia (API) Demokrasi yang ditangkap polisi saat demo tolak revisi Undang-Undang Pilkada di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), akhirnya dibebaskan.
Mereka yang ditangkap itu terdiri empat orang mahasiswa dan satu elemen sipil. Semuanya laki-laki. Kelimanya dibebaskan dini hari, Sabtu (24/8/2024).
“Di dalam (kantor polisi) tadi hanya mengambil keterangan saja apa tadi yang terjadi di lapangan. Malam ini kawan-kawan sudah bisa pulang,” kata Khairil dari Koalisi NGO HAM Aceh yang tergabung dalam massa API Demokrasi.
Menurut Khairil lima demonstran yang ditangkap polisi dari Polresta Banda Aceh itu dalam keadaan sehat saat dibebaskan. “Sehat wal’afiat semuanya.”
Mewakili kelimanya, Khairil menyampaikan rasa terima kasih kepada rekan-rekam API Demokrasi yang telah mengawal proses pemeriksaan mereka di kantor polisi hingga semuanya bisa pulang dengan selamat.
Sebelumnya, para mahasiswa dan elemen sipil yang menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRA dipaksa bubar sekitar pukul 20.40 WIB, Jumat (23/8/2024) malam.
Massa dibuat mundur dengan semprotan mobil water cannon. Polisi juga menembakkan gas air mata untuk menghalau massa menjauh dari DPRA. Lima orang ditangkap untuk dimintai keterangan pasca kericuhan itu.
Aksi demontrasi yang dilakukan di Aceh Jumat sore kemarin, itu menyusul demonstrasi yang dilakukan diberbagai daerah di Indonesia sejak Kamis (23/8/2024).
Tuntutan yang dibawa massa aksi di Aceh sama dengan daerah lainnya diantaranya; menolak DPR RI mengesahkan revisi UU Pilkada, mendesak KPU menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada, dan menentang politik dinasti.