MASAKINI.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh musnahkan 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di perairan utara Kuala Langsa, Provinsi Aceh, pada Senin 27 Mei 2024 lalu.
Kepala bidang penindakan dan penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh, Agus Arjaya menyebutkan rokok ilegal tersebut diduga berasal dari negara Thailand yang ditindak di sebuah kapal saat mengangkut 1.001 karton rokok.
“Terdapat seorang tersangka inisial TH yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Banda Aceh,” kata Agus di Banda Aceh, Rabu (4/9/2024).
Kata dia, barang bukti ini dimusnahkan di dua lokasi yakni di kantor Bea Cukai Aceh dan PT. Semen Bangun Andalas (SBA) dengan cara dibakar yang kemudian dapat dimanfaatkan sebagai alternatif bahan bakar di PT. SBA.
Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp23.8 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp31.5 miliar.
Ia menjelaskan, wilayah Aceh menjadi wilayah yang rentan masuknya peredaran rokok ilegal sebab garis pantai Aceh yang berbatasan dengan pintu masuk barang ilegal.
Ia juga mengingatkan bahwa rokok ilegal ini lebih berbahaya, sebab tak dapat diketahui kandungan yang digunakan.
“Bahkan pabriknya kita tidak tahu, maka harus dihindari,” terangnya.