Banding Gading Bhakti Dikabulkan, Putusan PTUN Banda Aceh Dibatalkan

Kuasa hukum PT.Gading Bhakti usai banding di PTUN Medan | foto: istimewa

Bagikan

Banding Gading Bhakti Dikabulkan, Putusan PTUN Banda Aceh Dibatalkan

Kuasa hukum PT.Gading Bhakti usai banding di PTUN Medan | foto: istimewa

MASAKINI.CO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh atas sengketa Hak Guna Usaha (HGU) PT. Gading Bhakti seluas 426 hektar yang sebelumnya dinyatakan sebagai lahan terlantar oleh Pemerintah Aceh Barat.

Keputusan ini menandakan permohonan banding dari PT. Gading Bhakti dikabulkan oleh PT TUN Medan.

“Keputusan banding ini dikeluarkan pada 2 September 2024 usai melalui perjalanan panjang yang kami tempuh,” ujar kuasa hukum PT. Gading Bhakti, Zulkifli Nasution, saat ditemui di Banda Aceh, Jumat (4/10/2024).

Zulkifli menjelaskan bahwa majelis hakim banding tidak sependapat dengan putusan PTUN Banda Aceh, karena menilai adanya kekeliruan dalam penerapan dan pertimbangan ketentuan perundang-undangan yang dihubungkan dengan keadaan hukum dan fakta persidangan.

“Majelis hakim PT TUN Medan telah membaca secara cermat seluruh berkas perkara, alat bukti, serta mendengar keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, diputuskan bahwa permohonan penggugat untuk membatalkan keputusan Pemerintah Aceh Barat terkait status lahan terlantar dikabulkan,” jelas Zulkifli.

Dalam fakta persidangan, majelis hakim banding PT TUN Medan menemukan bahwa penggugat telah melakukan dua kali somasi atau teguran hukum kepada pihak tergugat, namun tidak mendapat tanggapan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Aceh Barat tidak merespons secara patut atas keberatan yang diajukan oleh PT. Gading Bhakti.

“Pihak kami sudah siap apabila Pemerintah Aceh Barat mengajukan kasasi atas putusan ini. Kami akan terus mempertahankan hak perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Zulkifli.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh Barat mengklaim bahwa areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Gading Bhakti seluas 426 hektar merupakan lahan terlantar. Namun, PT. Gading Bhakti memiliki Sertifikat HGU, Amdal, UKL/UPL, dan Izin Usaha Perkebunan serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih aktif.

Bahkan, saat ini di atas areal perkebunan tersebut masih berdiri pohon kelapa sawit produktif, dan perusahaan tetap aktif membayar pajak.

Merasa keberatan atas klaim tersebut, PT. Gading Bhakti kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, yang akhirnya memenangkan perkara ini.

Dengan keputusan tersebut, status lahan HGU PT. Gading Bhakti tidak lagi dianggap terlantar oleh hukum, meski peluang kasasi dari pemerintah Aceh Barat masih terbuka.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist