MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Banding Gading Bhakti Dikabulkan, Putusan PTUN Banda Aceh Dibatalkan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
4 Oktober 2024
in News
0

Kuasa hukum PT.Gading Bhakti usai banding di PTUN Medan | foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh atas sengketa Hak Guna Usaha (HGU) PT. Gading Bhakti seluas 426 hektar yang sebelumnya dinyatakan sebagai lahan terlantar oleh Pemerintah Aceh Barat.

Keputusan ini menandakan permohonan banding dari PT. Gading Bhakti dikabulkan oleh PT TUN Medan.

RelatedPosts

Dua Hektare Lahan di Lhokseumawe Terbakar

Pasar Tani Aceh Pangkas Rantai Distribusi, Harga Daging dan Ayam Lebih Murah saat Meugang

Bukan Membela, Orang Tua Ini Minta Anak yang Terjaring Razia Dibina dengan Tegas

“Keputusan banding ini dikeluarkan pada 2 September 2024 usai melalui perjalanan panjang yang kami tempuh,” ujar kuasa hukum PT. Gading Bhakti, Zulkifli Nasution, saat ditemui di Banda Aceh, Jumat (4/10/2024).

Zulkifli menjelaskan bahwa majelis hakim banding tidak sependapat dengan putusan PTUN Banda Aceh, karena menilai adanya kekeliruan dalam penerapan dan pertimbangan ketentuan perundang-undangan yang dihubungkan dengan keadaan hukum dan fakta persidangan.

“Majelis hakim PT TUN Medan telah membaca secara cermat seluruh berkas perkara, alat bukti, serta mendengar keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, diputuskan bahwa permohonan penggugat untuk membatalkan keputusan Pemerintah Aceh Barat terkait status lahan terlantar dikabulkan,” jelas Zulkifli.

Dalam fakta persidangan, majelis hakim banding PT TUN Medan menemukan bahwa penggugat telah melakukan dua kali somasi atau teguran hukum kepada pihak tergugat, namun tidak mendapat tanggapan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Aceh Barat tidak merespons secara patut atas keberatan yang diajukan oleh PT. Gading Bhakti.

“Pihak kami sudah siap apabila Pemerintah Aceh Barat mengajukan kasasi atas putusan ini. Kami akan terus mempertahankan hak perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Zulkifli.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh Barat mengklaim bahwa areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Gading Bhakti seluas 426 hektar merupakan lahan terlantar. Namun, PT. Gading Bhakti memiliki Sertifikat HGU, Amdal, UKL/UPL, dan Izin Usaha Perkebunan serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih aktif.

Bahkan, saat ini di atas areal perkebunan tersebut masih berdiri pohon kelapa sawit produktif, dan perusahaan tetap aktif membayar pajak.

Merasa keberatan atas klaim tersebut, PT. Gading Bhakti kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, yang akhirnya memenangkan perkara ini.

Dengan keputusan tersebut, status lahan HGU PT. Gading Bhakti tidak lagi dianggap terlantar oleh hukum, meski peluang kasasi dari pemerintah Aceh Barat masih terbuka.

Tags: Aceh BaratLahan terlantarPT Gading BhaktiPTUN Banda AcehPTUN Medan
Previous Post

Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Dipindah ke Seuneubok Rawang, Tersisa 45 Orang

Next Post

Kebakaran Permukiman di Kota Subulussalam, Seorang Warga Meninggal

Related Posts

Sungai Krueng Woyla Meluap, Pemukiman Warga Aceh Barat Tergenang

Sungai Krueng Woyla Meluap, Pemukiman Warga Aceh Barat Tergenang

by Aininadhirah
7 April 2026
0

MASAKINI.CO – Aliran Sungai Krueng Woyla meluap hingga menggenangi pemukiman warga Gampong Napai, Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat, pada...

Jembatan Penghubung Alue Kuyun-Alue Sikaya Amblas, Polisi Alihkan Melalui Jalan Alternatif

Jembatan Penghubung Alue Kuyun-Alue Sikaya Amblas, Polisi Alihkan Melalui Jalan Alternatif

by Ahmad Mufti
15 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Jembatan penghubung jalan lintas Alue Kuyun menuju Gampong Alue Sikaya, Kabupaten Aceh Barat dilaporkan amblas akibat diterjang arus...

58,7 Hektare di Aceh Barat Hangus Akibat Karhutla

58,7 Hektare di Aceh Barat Hangus Akibat Karhutla

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Seluas 58,7 hektare lahan di Kabupaten Aceh Barat terdampak akibat bencana karhutla yang yang terjadi sejak 15 Januari...

Next Post
Kebakaran Permukiman di Kota Subulussalam, Seorang Warga Meninggal

Kebakaran Permukiman di Kota Subulussalam, Seorang Warga Meninggal

KIP Banda Aceh Terima 686 Kotak Suara untuk Pilkada

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co