Dilaporkan ke DKPP, KIP Aceh: Kami Tidak Tahu Apa yang Dilaporkan

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Dilaporkan ke DKPP, KIP Aceh: Kami Tidak Tahu Apa yang Dilaporkan

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy | foto: Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan yang dilakukan oleh Suadi Sulaiman dari Partai Aceh.

Menanggapi laporan itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy menjelaskan bahwa pihaknya masih bertanya-tanya pelanggaran apa yang dilakukan.

Pasalnya hingga kini KIP Aceh belum mendapatkan salinan berita acara dan belum menandatangani berita acara. Bukan karena tidak berkenan melakukan, tapi belum belum dilakukan dengan alasan menunggu untuk pemeriksaan ulang kesesuaian klarifikasi dengan berita acara.

“Isi yang menjadi laporan saja belum baca apalagi menandatangi,” kata Ahmad Mirza di Banda Aceh, Selasa (8/10/2024).

KIP Aceh mengakui kalau pihaknya telah menyampaikan keterangan klarifikasi ke Panwaslih Aceh pada 2 Oktober 2024. Akan tetapi, mereka mengklaim pengambilan pernyataan tersebut dilakukan secara personal bukan secara kelembagaan.

“Karena hanya lima komisioner yang ada dilakukan pengambilan pernyataan, padahal KIP Aceh sendiri memiliki tujuh komisioner, jadi kami memberikan pernyataan personal,” ucapnya.

Mirza mempertanyakan pemberian klarifikasi yang telah dilakukan berdasarkan kelembagaan atau personal. Harusnya, kata dia pemberian klarifikasi itu dilakukan secara kelembagaan.

Sebab proses yang tidak berbasis landasan proses yuridis dan normatif punya konsekuensi etik hingga pidana. Sehingga mereka menilai itu tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Sebab berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) disebutkan klarifikasi disampaikan oleh masing-masing komisioner yang kemudian dituangkan dalam formulir A10.

“Ini yang jadi pertanyaan kami, di sini diadukan tapi kami sendiri tidak tau apa yang diadukan,” terangnya.

Namun demikian, pihaknya tetap menghargai dan menghormati atas laporan tersebut. Menurutnya hal tersebut tetap menjadi ruang hukum yang tetap dijalani.

“Ketika kami diadukan itu konsekuensi logis yang akan dihadapi dan kita akan memberikan klarifikasi serincinya termasuk di persidangan nanti,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist