MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Terdakwa Korupsi Nurul Arafah Dituntut 2 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Oktober 2024
in News
0

Sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Banda Aceh | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Banda Aceh dituntut dua tahun penjara. Sidang agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (8/10/2024).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sutrisna dalam sidang yang diketuai majelis hakim T. Syarafi dan didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian.

RelatedPosts

Turun Lagi, Segini Harga Emas Hari Ini

Hukum Berkumur dan Sikat Gigi Saat Puasa, Ini Penjelasannya

Inflasi Aceh Tembus 6,69 Persen, BI Minta Warga Belanja Bijak Saat Ramadan dan Idul Fitri

Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir, Kepala Desa Ulee Lheue, Deddy Armansyah dan Sofian Hafi selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue.

Selain pidana penjara, tiga terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsideir enam bulan kurungan penjara.

“Mereka secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka dijatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara,” kata JPU.

Tak hanya itu, terdakwa Dedi dan Sofian Hadi dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Terdakwa Dedi diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp223,5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan diganti pidana penjara dua tahun.

Pada sidang penuntutan, terdakwa Dedi telah menitipkan uang sejumlah Rp61 juta yang dikirimkan ke rekening pengadilan.

Sedangkan terdakwa Sofian Hadi diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp142 juta. Namun dia telah mengembalikan seluruhnya kepada pengadilan.

Mereka dituntut sebagaimana diatur Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Untuk diketahui, mereka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tanah untuk kebutuhan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR kota setempat tahun 2018-2019, meliputi anggaran pada tahun 2018 sebesar Rp3,2 miliar lebih dan tahun 2019 Rp1,8 miliar lebih.

Sehingga mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Aceh dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Tags: Banda AcehDinas PUPR Banda AcehNurul ArafahTipikorUlee Lheue
Previous Post

PT PEMA Salurkan Zakat Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Next Post

Atlet Aceh Wakili Indonesia di Asian Pencak Silat Championship 2024

Related Posts

Polda Aceh Salurkan 2,7 Ton Kurma ke 53 Titik di Banda Aceh dan Aceh Besar

by Riska Zulfira
27 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Polda Aceh melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) menyalurkan 2,7 ton kurma ke 53 lokasi di Banda Aceh dan...

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

by Redaksi
16 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah melakukan survei lokasi pasar murah daging meugang di sejumlah titik pada...

Harga Bahan Pokok di Pasar Tani Stabil, Cabai Merah Rp38 Ribu per Kilogram

Harga Bahan Pokok di Pasar Tani Stabil, Cabai Merah Rp38 Ribu per Kilogram

by Aininadhirah
12 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Tani terpantau relatif stabil pada Kamis (12/2/2026). Pantauan masakini.co lokasi, beberapa komoditas pangan...

Next Post
Atlet Aceh Wakili Indonesia di Asian Pencak Silat Championship 2024

Atlet Aceh Wakili Indonesia di Asian Pencak Silat Championship 2024

Singgah BFLF Membludak, Pasien Rela Tidur di Teras

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co