Tiga Terdakwa Korupsi Nurul Arafah Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Banda Aceh | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Tiga Terdakwa Korupsi Nurul Arafah Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Banda Aceh | foto: Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Banda Aceh dituntut dua tahun penjara. Sidang agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (8/10/2024).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sutrisna dalam sidang yang diketuai majelis hakim T. Syarafi dan didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian.

Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir, Kepala Desa Ulee Lheue, Deddy Armansyah dan Sofian Hafi selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue.

Selain pidana penjara, tiga terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsideir enam bulan kurungan penjara.

“Mereka secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka dijatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara,” kata JPU.

Tak hanya itu, terdakwa Dedi dan Sofian Hadi dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Terdakwa Dedi diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp223,5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan diganti pidana penjara dua tahun.

Pada sidang penuntutan, terdakwa Dedi telah menitipkan uang sejumlah Rp61 juta yang dikirimkan ke rekening pengadilan.

Sedangkan terdakwa Sofian Hadi diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp142 juta. Namun dia telah mengembalikan seluruhnya kepada pengadilan.

Mereka dituntut sebagaimana diatur Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Untuk diketahui, mereka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tanah untuk kebutuhan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR kota setempat tahun 2018-2019, meliputi anggaran pada tahun 2018 sebesar Rp3,2 miliar lebih dan tahun 2019 Rp1,8 miliar lebih.

Sehingga mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Aceh dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist