MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Terdakwa Korupsi Nurul Arafah Dituntut 2 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Oktober 2024
in News
0

Sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Banda Aceh | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Banda Aceh dituntut dua tahun penjara. Sidang agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (8/10/2024).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sutrisna dalam sidang yang diketuai majelis hakim T. Syarafi dan didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian.

RelatedPosts

Awien Syuib Bagikan Cara Menghadapi Komentar Negatif Bagi Konten Kreator

BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris di Banda Aceh dengan Keterampilan Usaha

OJK Aceh Perkuat Kompetensi Frontliner untuk Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir, Kepala Desa Ulee Lheue, Deddy Armansyah dan Sofian Hafi selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue.

Selain pidana penjara, tiga terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsideir enam bulan kurungan penjara.

“Mereka secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka dijatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara,” kata JPU.

Tak hanya itu, terdakwa Dedi dan Sofian Hadi dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Terdakwa Dedi diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp223,5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan diganti pidana penjara dua tahun.

Pada sidang penuntutan, terdakwa Dedi telah menitipkan uang sejumlah Rp61 juta yang dikirimkan ke rekening pengadilan.

Sedangkan terdakwa Sofian Hadi diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp142 juta. Namun dia telah mengembalikan seluruhnya kepada pengadilan.

Mereka dituntut sebagaimana diatur Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Untuk diketahui, mereka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tanah untuk kebutuhan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR kota setempat tahun 2018-2019, meliputi anggaran pada tahun 2018 sebesar Rp3,2 miliar lebih dan tahun 2019 Rp1,8 miliar lebih.

Sehingga mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Aceh dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Tags: Banda AcehDinas PUPR Banda AcehNurul ArafahTipikorUlee Lheue
Previous Post

PT PEMA Salurkan Zakat Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Next Post

Atlet Aceh Wakili Indonesia di Asian Pencak Silat Championship 2024

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Next Post
Atlet Aceh Wakili Indonesia di Asian Pencak Silat Championship 2024

Atlet Aceh Wakili Indonesia di Asian Pencak Silat Championship 2024

Singgah BFLF Membludak, Pasien Rela Tidur di Teras

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co