MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Terdakwa Korupsi Nurul Arafah Dituntut 2 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Oktober 2024
in News
0

Sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Banda Aceh | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Banda Aceh dituntut dua tahun penjara. Sidang agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (8/10/2024).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sutrisna dalam sidang yang diketuai majelis hakim T. Syarafi dan didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian.

RelatedPosts

Banjir dan Longsor Terjang Gayo Lues, Sejumlah Desa Terdampak

Sapi Terperosok ke Septic Tank, Damkar BPBD Aceh Besar Berhasil Evakuasi

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir, Kepala Desa Ulee Lheue, Deddy Armansyah dan Sofian Hafi selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue.

Selain pidana penjara, tiga terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsideir enam bulan kurungan penjara.

“Mereka secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka dijatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara,” kata JPU.

Tak hanya itu, terdakwa Dedi dan Sofian Hadi dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Terdakwa Dedi diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp223,5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan diganti pidana penjara dua tahun.

Pada sidang penuntutan, terdakwa Dedi telah menitipkan uang sejumlah Rp61 juta yang dikirimkan ke rekening pengadilan.

Sedangkan terdakwa Sofian Hadi diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp142 juta. Namun dia telah mengembalikan seluruhnya kepada pengadilan.

Mereka dituntut sebagaimana diatur Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Untuk diketahui, mereka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tanah untuk kebutuhan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR kota setempat tahun 2018-2019, meliputi anggaran pada tahun 2018 sebesar Rp3,2 miliar lebih dan tahun 2019 Rp1,8 miliar lebih.

Sehingga mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Aceh dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Tags: Banda AcehDinas PUPR Banda AcehNurul ArafahTipikorUlee Lheue
Previous Post

PT PEMA Salurkan Zakat Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Next Post

Atlet Aceh Wakili Indonesia di Asian Pencak Silat Championship 2024

Related Posts

Sambut Ramadan 1447 H, Forkopimda Banda Aceh Terbitkan Seruan Bersama

Banda Aceh Targetkan Predikat Utama Kota Layak Anak, Illiza Tekankan Peran OPD

by Redaksi
19 April 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya mewujudkan kota yang benar-benar ramah anak. Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin...

Budidaya Tiram Alue Naga Berpotensi Jadi Sumber Ekonomi Utama Warga Pesisir

by Riska Zulfira
15 April 2026
0

MASAKINI.CO – Budidaya tiram di Gampong Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, terus berkembang dan mulai menunjukkan peran penting sebagai sumber...

Harga Emas Kembali Naik, Perhiasan Tembus Rp8,31 Juta per Mayam

by Redaksi
14 April 2026
0

MASAKINI.CO – Harga emas di Banda Aceh kembali menunjukkan tren kenaikan setelah sempat mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir. Pada...

Next Post
Atlet Aceh Wakili Indonesia di Asian Pencak Silat Championship 2024

Atlet Aceh Wakili Indonesia di Asian Pencak Silat Championship 2024

Singgah BFLF Membludak, Pasien Rela Tidur di Teras

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co