MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Terdakwa Korupsi Nurul Arafah Dituntut 2 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Oktober 2024
in News
0

Sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Banda Aceh | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Banda Aceh dituntut dua tahun penjara. Sidang agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (8/10/2024).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sutrisna dalam sidang yang diketuai majelis hakim T. Syarafi dan didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Banda Aceh Gandeng Polisi Tertibkan Balap Liar di Ulee Lheue

Karhutla Nagan Raya Belum Padam, 90 Hektar Lahan Terbakar

Pemerintah Pastikan 58 Huntara Rusak Akan Diperbaiki

Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir, Kepala Desa Ulee Lheue, Deddy Armansyah dan Sofian Hafi selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue.

Selain pidana penjara, tiga terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsideir enam bulan kurungan penjara.

“Mereka secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka dijatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara,” kata JPU.

Tak hanya itu, terdakwa Dedi dan Sofian Hadi dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Terdakwa Dedi diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp223,5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan diganti pidana penjara dua tahun.

Pada sidang penuntutan, terdakwa Dedi telah menitipkan uang sejumlah Rp61 juta yang dikirimkan ke rekening pengadilan.

Sedangkan terdakwa Sofian Hadi diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp142 juta. Namun dia telah mengembalikan seluruhnya kepada pengadilan.

Mereka dituntut sebagaimana diatur Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Untuk diketahui, mereka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tanah untuk kebutuhan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR kota setempat tahun 2018-2019, meliputi anggaran pada tahun 2018 sebesar Rp3,2 miliar lebih dan tahun 2019 Rp1,8 miliar lebih.

Sehingga mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Aceh dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Tags: Banda AcehDinas PUPR Banda AcehNurul ArafahTipikorUlee Lheue
Previous Post

PT PEMA Salurkan Zakat Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Next Post

Atlet Aceh Wakili Indonesia di Asian Pencak Silat Championship 2024

Related Posts

Turki Salurkan 40 Sapi Kurban untuk Banda Aceh, Apresiasi Fasilitas RPH yang Dinilai Profesional

by Redaksi
30 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Hubungan historis dan persaudaraan antara Aceh dan Turki kembali terwujud melalui bantuan 40 ekor sapi kurban yang disalurkan...

Satpol PP-WH Amankan Pasangan Nonmahram di Rusunawa Keudah

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Aksi nekat seorang pria asal Meulaboh yang diduga menyelundupkan kekasihnya asal Takengon ke Rusunawa Keudah, Banda Aceh, berujung...

Arus Kendaraan di Tol Sibanceh Tembus 9 Ribu Lebih Selama Libur Panjang

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Arus kendaraan di Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) melonjak selama libur panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir...

Next Post
Atlet Aceh Wakili Indonesia di Asian Pencak Silat Championship 2024

Atlet Aceh Wakili Indonesia di Asian Pencak Silat Championship 2024

Singgah BFLF Membludak, Pasien Rela Tidur di Teras

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co