MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Februari 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Cerita

Kenapa Pernikahan Anak Dilarang ?

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Oktober 2024
in Cerita
0

Ilustrasi pernikahan anak | klausa

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kasus pernikahan anak di Aceh kian marak terjadi. Alih-alih meringankan beban orang tua, perkawinan ini justru berpotensi mewariskan kemiskinan, terganggunya kesehatan reproduksi dan mental anak hingga berujung kekerasan dalam rumah tangga.

Tak dapat dipungkiri, pernikahan anak di bawah umur dinilai memiliki dampak negatif yang serius. Pemerintah terus mendorong upaya pencegahan pernikahan anak.

RelatedPosts

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

Dengan mengidentifikasi begitu banyaknya permasalahan yang akan terjadi, sudah sepantasnya praktik itu dilarang dilakukan. Jika tetap dibiarkan, dampak yang dirasakan korban akan terus berkembang dan tercipta lebih banyak dampak negatif.

“Karena mereka yang menikah belum dapat berfikir secara matang, sehingga sangat dilarang demi masa depan,” kata Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Tiara Sutari di Banda Aceh, Kamis (10/10/2024).

Pelarangan pernikahan anak di Aceh didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa mereka mendapatkan pendidikan yang layak serta terbebas dari dampak buruk pernikahan dini.

Kampanye stop pernikahan usia anak | ilustrasi: ykp.or.id

Secara fisik, anak yang menikah di usia dini belum siap secara biologis, sehingga berisiko tinggi mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan.

“Maka tindakan ini sudah pasti mempengaruhi masa depan mereka,” ujar Tiara.

Perkawinan anak juga bisa terjadi karena banyak masalah-masalah sosial yang belum terselesaikan.

Penyebabnya, ada ketimpangan status gender di masyarakat yang merendahkan posisi anak perempuan. Hal ini akan mengakibatkan seorang anak perempuan sulit menolak keinginan orang tuanya yang mendorong mereka menikah dengan laki-laki.

Kemudian adanya faktor ketika orang tua menyegerakan anaknya untuk menikah dini, lantaran takut berzina di tengah maraknya pergaulan bebas. Padahal kondisi ini harus disikapi dengan bijak jangan sampai salah melihat akar masalahnya.

“Kadang kala media sosial itu juga dapat menjadi pemicu sehingga kekhawatiran orang tua juga datang dari itu,” terangnya.

Menurut Tiara, anak yang menjadi korban perkawinan kerap berasal dari keluarga ekonomi rendah.

Bahkan praktik perkawinan anak ini banyak terjadi di pedesaan dan daerah terpencil. Untuk Aceh sendiri, Kabupaten Subulussalam menjadi daerah yang rentan terhadap pernikahan anak usia dini.

“Pada tahun 2023, di Subulussalam tercatat 248 jumlah angka perkawinan anak, angka ini paling mendominasi dari total 23 kabupaten/kota,” sebutnya.

Kemudian disusul kabupaten Aceh Utara dengan catatan 231 jumlah perkawinan, dan posisi ketiga diduduki kabupaten Aceh Timur dengan jumlah perkawinan di bawah 18 tahun sebanyak 228 jumlah perkawinan.

Terlebih lagi, berdasarkan data yang dikeluarkan kantor wilayah Kementerian Agama Aceh, tercatat angka pernikahan dini mengalami lonjakan sejak empat tahun terakhir.

Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Tiara Sutari | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Pada tahun 2020, Kemenag mencatat ada 637 pernikahan anak yang terjadi. Kemudian tahun 2021 naik 730 pernikahan, 2022 terdapat 651 pernikahan dan 2023 tercatat 671 pernikahan anak.

Namun jika berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2023, angka perkawinan anak di bawah usia 18 tahun mencapai 4.319 orang di Aceh.

Sejumlah penelitian menyimpulkan perkawinan anak adalah sumber dari berbagai masalah sosial di masyarakat. Sebab perkawinan anak menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian di masyarakat.

Dari jumlah putusan cerai talak dan gugat cerai yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh dari Tahun 2018-2023, angka perceraian tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan jumlah sebanyak 6.916 kasus.

Sedangkan pada tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 6.091 kasus perceraian.

Alasan perceraian ini juga dilandaskan anak-anak tersebut belum matang secara fisik, mental, dan spiritual untuk mengemban tanggung jawab yang diperlukan dalam mempertahankan hubungan perkawinan.

Akhirnya kondisi ini berujung terhadap tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Mereka stres menghadapi kondisi itu, apalagi jika pasangan masih harus tinggal bersama orang tua,” terangnya.

Dengan demikian, pemerintah terus berupaya meminimalisir pernikahan anak terjadi di Aceh. DP3A Aceh terus mengedukasikan masyarakat supaya memikirkan masa depan anak-anak Aceh untuk tumbuh kembang dan fokus terhadap pendidikan.

“Ini yang kita gencarkan terus, Aceh butuh generasi cemerlang untuk bawa Aceh agar lebih baik,” pungkasnya.

Tags: Dampak Pernikahan AnakDP3A Acehkasus perceraianKenapa Pernikahan anak dilarangPernikahan Anak
Previous Post

Upaya DP3A Meminimalisir Kekerasan Perempuan dan Anak

Next Post

Shin Tae-yong Yakin Indonesia Bisa Kalahkan Tiongkok

Related Posts

Perempuan dan Anak Hadapi Risiko Berlapis Pascabencana

by Redaksi
12 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada perempuan dan anak pascabencana banjir dan longsor, menyusul...

YBHA PM Aceh Barat Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum dengan Pemkab

by Ahmad Mufti
9 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO – Yayasan Bantuan Hukum Anak Peutuah Mandiri (YBHA PM) Aceh Barat menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh...

Komitmen Perlindungan Anak di Industri Sawit

Komitmen Perlindungan Anak di Industri Sawit

by Ulfah
27 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO – Isu anak dalam industri sawit tidak hanya menyangkut pekerja anak, tetapi juga menyentuh aspek kehidupan mereka di lingkungan...

Next Post
Hadapi Arab Saudi, Indonesia Diperkuat 12 Pemain Abroad

Shin Tae-yong Yakin Indonesia Bisa Kalahkan Tiongkok

Enam Tersangka Korupsi BRA Ditahan

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...