MASAKINI.CO – Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA akan menindaktegas pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan biosolar.
Pernyataan itu disampaikan Safrizal setelah mengetahui terjadi kekurangan stok BBM subsidi di Aceh dalam Rapat Koordinasi Penyaluran Bahan Bakar Minyak Khususnya Biosolar di Aceh, di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Jumat (18/10/2024) kemarin.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kalangan menengah bawah untuk menopang kegiatan ekonomi mereka, kita harus melindungi. Oleh karena itu, tindak tegas jika ada SPBU atau oknum yang bermain dalam penyalurannya, bila perlu cabut izinnya,” katanya.
Safrizal mengatakan jika BBM subsidi dimanfaatkan oleh oknum-oknum pengusaha bermodal besar, maka usaha rakyat kecil hancur dan usaha pengusaha nakal akan semakin besar.
“Karena itu tindakan harus segera kita lakukan. Harus ada contoh untuk memberi efek jera, lakukan saja. jika ada yang mengancam, maka Pak Kapolda, Pak Pangdam dan Kejaksaan yang akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Safrizal mengungkapkan, permintaan BBM subsidi telah dilakukan sesuai perhitungan. Namun karena ada oknum yang bermain, maka kekurangan stok ini terjadi.
“Sebelumnya kita telah melakukan perhitungan dan itu cukup. Namun ternyata ada yang bermain, maka terjadilah kekurangan stok seperti ini. Jatah yang seharusnya cukup, jadi tidak cukup karena ada yang bermain. Tahun ini masih ada 2,5 bulan tapi jatah rakyat habis, ini tentu tidak baik,” tegasnya.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kapolda Aceh, Perwakilan Pangdam Iskandar Muda, Perwakilan Kajati dan Perwakilan Kabinda Aceh. Selain itu, hadir pula Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh terkait serta Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Aceh.