MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

GeRAK Desak Polda Aceh Ungkap Aktor Utama dalam Kasus Korupsi Wastafel

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 Oktober 2024
in Daerah
0

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak Polda Aceh untuk melakukan penyelidikan ulang terkait dugaan keterlibatan aktor lain dalam kasus korupsi pengadaan wastafel di Aceh.

Menurut Askhalani, ada sejumlah pihak yang diduga memiliki peran besar dalam skandal tersebut, sebagaimana terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan terdakwa.

RelatedPosts

Apel Perdana Usai Lebaran, Sekda Aceh Tekankan Disiplin dan Percepatan Kinerja ASN

Layanan Publik Banda Aceh Tetap Siaga Saat Libur Lebaran

Pantai Lampuuk Destinasi Pilihan Keluarga Saat Libur Lebaran

“Polda Aceh tidak boleh kaku dalam melihat fakta dan unsur perbuatan pidana oleh aktor-aktor yang patut diduga terlibat,” kata Askhalani, Selasa (22/10/2024).

Ia menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan serta pengakuan yang diberikan, seharusnya dapat dijadikan landasan kuat oleh Polda Aceh untuk menetapkan tersangka baru.

Bahkan hingga saat ini lebih dari 70 saksi telah diperiksa atas perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar itu. Dalam fakta persidangan pula terdapat beberapa nama yang kerap disebut-sebut saksi dan memiliki peran berbeda.

“Karena ada pihak-pihak yang diduga berencana dan secara struktural telah menyebabkan adanya tersangka baru,” ujarnya.

GeRAK Aceh juga menyatakan dukungannya kepada Polda Aceh untuk bertindak tegas dan segera mengambil langkah-langkah hukum terhadap para aktor utama yang disebutkan dalam proses persidangan.

Askhalani berharap agar semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Jadi tidak tebang pilih, semua harus berjalan sebagaiman mestinya,” terang Askhalani.

Tags: GeRAK AcehKasus Korupsi WastafelPolda AcehTipikor Banda Aceh
Previous Post

Agen BRILink Gagalkan Penipuan Dana Rp3 Juta Berkat Ketelitian dan SOP

Next Post

Bazaar UMKM BRILiaN Kembali Digelar, BRI Bantu Perluas Penjualan Usaha Prukades dan Klaster Usaha dari Berbagai Daerah

Related Posts

Jembatan Bailey di Sawang Miring Usai Luapan Sungai

by Redaksi
15 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kondisi Jembatan Bailey Desa Lhok Cut di Desa Lhok Cut, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan mengalami kemiringan...

Polda Aceh Gelar Pasar Murah, Salurkan Puluhan Ton Beras untuk Warga

by Redaksi
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Daerah Aceh menggelar kegiatan pasar murah dalam rangka Gerakan Pangan Murah Polri Serentak di halaman Masjid Baitusshalihin...

Operasi Ketupat Seulawah 2026 Dimulai, 13 Hari Pengamanan Mudik Lebaran di Aceh

by Redaksi
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Daerah Aceh mulai menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2026 untuk mengamankan arus mudik dan perayaan Idulfitri di wilayah...

Next Post
Bazaar UMKM BRILiaN Kembali Digelar, BRI Bantu Perluas Penjualan Usaha Prukades dan Klaster Usaha dari Berbagai Daerah

Bazaar UMKM BRILiaN Kembali Digelar, BRI Bantu Perluas Penjualan Usaha Prukades dan Klaster Usaha dari Berbagai Daerah

Sampai Maret 2022, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Aceh

10 Ribu Kendaraan di Lhokseumawe Tunggak Pajak, Termasuk Punya Pemerintah

Discussion about this post

CERITA

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co