10 Ribu Kendaraan di Lhokseumawe Tunggak Pajak, Termasuk Punya Pemerintah

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (sumber foto: otonesia.id)

Bagikan

10 Ribu Kendaraan di Lhokseumawe Tunggak Pajak, Termasuk Punya Pemerintah

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (sumber foto: otonesia.id)

MASAKINI.CO – Sebanyak 10.013 unit kendaraan bermotor di Kota Lhokseumawe belum membayar pajak sepanjang 2024, dengan total tunggakan mencapai Rp6,2 miliar. Tunggakan ini mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk segera membayar pajak tepat waktu.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini Pemerintah Aceh sedang mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

“Kami mengajak pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Program ini adalah kesempatan bagi warga untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda,” katanya, Rabu (23/10/2024).

Chaidir menyebut program pemutihan pajak telah dimulai sejak Januari 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024. Melalui program itu, kendaraan dinas maupun kendaraan umum yang memiliki tunggakan pajak dapat melunasinya tanpa dikenakan denda.

Hal ini menurutnya bakal memudahkan pemerintah Kota Lhokseumawe untuk menertibkan administrasi pajak kendaraan dinas maupun kendaraan milik warga.

Saat ini, tutur Chaidir, pihaknya bersama Satlantas Polres Lhokseumawe melakukan razia lewat Operasi Zebra Seulawah 2024. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan pajak kendaraan dan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.

Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk kendaraan dinas pemerintah, telah terjaring karena belum membayar pajak.

“Bagi kendaraan yang terjaring razia karena menunggak pajak, kami langsung meminta pemilik untuk membayar pajak di lokasi razia melalui program Samsat Jempol,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist