Ketua SPKP HAM Aceh: Tuntut Penguatan Hukum untuk Keadilan Korban

Ketua SPKP HAM Aceh, Jufri Zainuddin | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Ketua SPKP HAM Aceh: Tuntut Penguatan Hukum untuk Keadilan Korban

Ketua SPKP HAM Aceh, Jufri Zainuddin | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Ketua Sosialisasi Persaudaraan Keluarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SPKP HAM) Aceh, Jufri Zainuddin, menegaskan perlunya penguatan hukum dalam menangani kasus pelanggaran HAM di Aceh, khususnya yang terjadi sejak masa konflik.

Ia menyampaikan, meski telah ada upaya kompensasi dan rehabilitasi bagi korban secara non-yudisial sejak kongres pertama pada tahun 2000, hal tersebut belum cukup untuk memenuhi rasa keadilan yang diinginkan para korban.

“Karena tidak ada keadilan secara yudisial yang menjadi tuntutan utama korban selama ini,” ujar Jufri di Banda Aceh, Jumat (1/11/2024).

Menurutnya, ketidakadaan proses peradilan hanya melemahkan perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan yang sejati. Bagi Jufri dan kelurga korban lainnya, melupakan mungkin sulit tetapi memaafkan bisa dilakukan asalkan melalui proses peradilan dan rekonsiliasi yang nyata.

Ia menilai, dalam proses tersebut ada upaya-upaya yang sepertinya ingin melemahkan penuntasan pelanggaran HAM masa lalu.

“Pemerintah mungkin khawatir jika persoalan ini diungkap, akan memunculkan masalah baru, padahal itu langkah untuk menyelesaikan kasus secara tuntas,” lanjutnya.

Dengan demikian, ia berharap ke depan ada penguatan qanun dan Undang-undang yang menjadi payung hukum dalam upaya pemenuhan hak korban HAM di Aceh, termasuk memaksimalkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang masih memiliki berbagai keterbatasan.

Sejauh ini, KKR hanya mampu memberikan rekomendasi karena aturan qanun yang belum sepenuhnya mendukung aksi lebih lanjut.

“Harapan kita, pemimpin Aceh ke depan bisa memperkuat qanun dan kebijakan yang berpihak pada korban,” tutup Jufri.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist