Berapa Uang yang Diperoleh Penyelundup Rohingya di Aceh Timur?

Sejumlah barang bukti diperlihatkan polisi dalam konferensi pers kasus penyelundupan pengungsi Rohingya di Aceh Timur, Selasa 5/11/2024. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Berapa Uang yang Diperoleh Penyelundup Rohingya di Aceh Timur?

Sejumlah barang bukti diperlihatkan polisi dalam konferensi pers kasus penyelundupan pengungsi Rohingya di Aceh Timur, Selasa 5/11/2024. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Polisi telah mengungkap kasus penyelundupan 96 pengungsi Rohingya di Aceh Timur. Tiga orang ditangkap, dua warga lokal inisial IS (38) dan AY (64), serta seorang warga negara asing (WNA) inisial MH (41) asal Myanmar.

Dalam kasus penyelundupan manusia itu, polisi mengungkap ada transaksi keuntungan yang diperoleh para pelaku hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat dalam konferensi pers, Selasa (5/11/2024).

Dia menyebut pelaku MH berperan membawa pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke perairan Aceh dengan upah sebesar 200 ribu Taka atau jika dikonversi dalam rupiah sebesar Rp26,3 juta. Uang itu diberikan oleh agen bernama Molofi Abdul Rohim.

Sementara IS alias Wanda diberikan imbalan oleh Molofi Rp1 juta perorang. Tugas IS adalah menjemput Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie untuk dibawa ke Aceh Timur.

Meski dijanjikan Rp1 juta perorang, agen Molofi baru mengirim uang sebesar Rp128 juta. Uang itu pun sekaligus dipakai untuk memperbaiki kapal.

Sedangkan pelaku AY, berperan sebagai pemilik kapal. Dia mendapat keuntungan Rp52 juta mengangkut Rohingya dari Padang Tiji ke Aceh Timur itu.

Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan ketiga pelaku ditangkap polisi beberapa saat setelah menurunkan pengungsi Rohingya di pantai Krueng Tho, Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kamis (31/10/2024) lalu.

Awalnya, petugas menangkap IS dan MH sekitar pukul 14.05 WIB saat mengendarai mobil Toyota Agya nomor polisi BK 1647 UQ di jalan lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di Gampong Keumuning, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

“Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menciduk AY di pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak,” beber Adi.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya; mobil Toyota Agya nomor polisi BK 1647 UQ, dua unit ponsel android, dua unit telepon satelit, satu unit kapal bermotor (KM) Jeddah 01, uang tunai Rp128 juta, satu buah buku rekening Bank BSI berikut satu buah ATM dan sejumlah dokumen lainnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist