MASAKINI.CO – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Muhammad Iqbal menyampaikan perlunya pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang lebih selektif.
Ketatnya seleksi IUP dapat mencegah masuknya pengusaha tanpa pengalaman di bidang pertambangan dan menjaga keberlanjutan industri tambang di Aceh.
Ia menilai, saat ini proses pengajuan IUP melalui Online Single Submission (OSS) yang memungkinkan izin diberikan hanya berdasarkan permohonan, tanpa proses lelang. Hal ini berpotensi, membuka peluang bagi siapa saja termasuk yang tak memiliki latar belakang pertambangan mampu menguasai IUP.
“Kalau terbuka begitu saja, siapa saja bisa masuk tanpa harus paham soal tambang, akibatnya mereka hanya memanfaatkan IUP tapi menghasilkan produksi,” kata Iqbal dalam Focus Group Discussion di Banda Aceh, Jumat (8/11/2024).
Menurut Iqbal, banyak usaha tambang yang menerima IUP namun tidak menjalankan aktivitas produksinya, sehingga izin yang mereka miliki tak memberikan dampak signifikan bagi ekonomi lokal.
Saat ini, sebanyak 51 IUP yang telah diberikan pada perusahaan-perusahaan tambang di Aceh, namun hanya 27 perusahaan yang telah melakukan tahap operasi produksi dan 24 perusahaan yang hanya eksplorasi.
Ia juga menekankan pentingnya standar izin yang lebih ketat, seperti yang diterapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di tingkat nasional. Hal ini perlu dilakukan demi memastikan hanya pelaku usaha yang benar-benar kompeten yang dapat menguasai IUP di Aceh.
Ia juga mengkritik adanya penggunaan bahan bakar bersubsidi oleh perusahaan tambang, yang menurutnya merupakan pelanggaran.
“Mereka seharusnya menggunakan BBM industri, bukan yang subsidi, ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Harapannya, agar pengusaha lokal diberikan peluang yang lebih luas dalam memperoleh IUP. Sehingga tidak hanya akan memberdayakan pelaku usaha lokal tetapi juga menciptakan dampak ekonomi yang keberlanjutan.
“Hal ini turut berimbas terhadap dampak sosial dan ekologi pastinya,” pungkas Iqbal.