Upaya Warkop Aceh Memberatas Judol

Pemasangan spanduk imbauan bahaya judol di salah satu warkop, Banda Aceh. | foto: Ichsan Maulana

Bagikan

Upaya Warkop Aceh Memberatas Judol

Pemasangan spanduk imbauan bahaya judol di salah satu warkop, Banda Aceh. | foto: Ichsan Maulana

MASAKINI.CO – Seorang pekerja menaiki tangga. Tangannya menghimpit spanduk berwarna biru langit. Tata letaknya dipaskan pada plang kayu, setinggi 3,5 meter.

JUDI ONLINE mejadi kalimat paling menyita perhatian, yang ditulis dalam huruf kapital. Sementara kalimat pembuka, tertera ajakan: Ayo..Jauhi.

Pemasang spanduk sudah memegang bor listrik. “Dree, dree,” bunyi mesin. Hanya sepersekian detik. Spanduk imbaun sudah terpasang. Tepat saat azan asar berkumandang, Sabtu, (9/11/2024).

Itu adalah spanduk pertama yang telah dipasang. Pas di samping musala SMEA Kantin Coffee, Lampineung, Banda Aceh. Dari total lima spanduk yang akan dipasang.

“Lima spanduk akan dipasang, sebagaimana permintaan toke,” kata Surya (bukan nama sebenarnya). Namanya disamarkan, demi kenyamanan narasumber.

Sedari tadi, Surya mengawal pemasangan spanduk. Di sampingnya, turut berdiri karyawannya yang sehari-hari bertugas sebagai pramusaji.

“Jangan main (judol) ya. Kalau ditangkap repot,” pesannya.

“Baik bang,” jawab pramusaji.

Belakangan, judi online atau judol sedang menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Polisi sering menangkap pelaku. Tanpa kecuali di Aceh.

Seminggu terakhir, lini masa dibanjiri berita penangkapan penjudol. Rata-rata diamankan di warung kopi (warkop).

Semalam sebelumnya, di SMEA Kantin Coffee, polisi mengamankan dua orang penjudol. Tidak ingin hal yang sama terulang. Pemilik atau pengelola warkop berkolaborasi.

“Ya, diminta pasang pihak keamanan. Sebagai edukasi,” kata Surya.

Spanduk ayo jauhi judi online. | foto: Ichsan Maulana/masakini.co

Poin-poin penting tertera dalam spanduk. Tujuh bahaya judol: Satu, kecanduan hingga meningkatkan risiko bunuh diri. Dua, kian terpuruk keuangan diri dan keluarga. Tiga, memicu tindakan kriminal/membahayakan orang lain.

Empat, pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi. Lima, rusaknya hubungan baik di keluarga dan dengan pihak-pihak lain. Enam, anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan. Tujuh, perbuatan dosa.

Tiga foto tertera di bagian bawah kiri spanduk. Keuchik Gampong Kota Baru, H Eddy Erwinsyah. Babinsa Kota Baru, Koptu Deni E Barus. Bhabinkamtibmas Kota Baru, Bripka Naam Saidi. Wujud kolaborasi pemerintah desa dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Larangan keras perjudian!” termaktub jelas.

Mereka yang terlibat terancam pidana, dengan dasar hukum: UU Nomor 19/2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2018 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Sebagai provinsi yang menerapkan syariat Islam, pemangku kepentingan jauh-jauh waktu sudah mencoba menjalankan peran. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh misalnya. Juli 2024, melakukan sosialisasi bahaya judi, hingga ke kabupaten terujung di barsela Aceh, yaitu Aceh Singkil.

MPU Aceh Singkil rela membelah lautan, demi memberikan pemahaman kepada umat, hingga ke kepulauan. Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat, termasuk wilayah yang disambangi.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman umat dalam, rangka melaksanakan syariat Islam secara kaffah,” ujar Ketua MPU Aceh Singkil, Roeslan Hasmy.

Kasubdit Kamneg Dit Intelkam Polda Aceh, AKBP Apriadi menyatakan komitmennya untuk memproses, setiap yang terlibat perjudian. Banyak masalah yang muncul berawal dari judi.

“Banyak kasus perceraian yang disebabkan oleh judi. Perjudian tidak ada untungnya,” tegas AKBP Apriadi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist