MASAKINI.CO – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo musnahkan 15 item alat penangkapan ikan terlarang di halaman kantor Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Selasa (12/11/2024).
Alat yang dimusnahkan ini berupa mini trawl, papan pembuka, kaki katak selak, dan alat tembak ikan yang diperoleh hasil pengawasan sumber daya perikanan tahun 2024, baik yang dilaksanakan secara mandiri maupun bekerjasama dengan instansi lain di Banda Aceh, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Polairud Aceh, maupun TNI Angkatan Laut.
“Kita musnahkan mini trawl satu set seperti papan pembuka dengan cara membakarnya,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto.
Selain dimusnahkan, barang-barang hasil pengawasan lain yang masih memiliki potensi dimanfaatkan dapat diserahkan kepada masyarakat untuk kepentingan sosial maupun pendidikan.
Kali ini, PSDKP Lampulo menyerahkan tiga unit kompresor kepada Pondok Pesantren Dayah Liqaurahmah Aceh Besar, SMK Negeri 4 Banda Aceh, dan SMK Negeri 1 Labuhan Haji Aceh Selatan.
Ketiga unit kompresor tersebut didapat dari proses penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom) ikan di perairan Pulau Nasi Aceh beberapa waktu lalu.
“Saya mengharapkan ketiga unit kompresor ini dapat mendukung proses pembelajaran di sekolah terutama di bidang teknik mesin dan otomotif, maupun kebutuhan pondok pesantren,” tuturnya.
Pihaknya turut mengingatkan masyarakat dan nelayan di perairan Aceh dan sekitarnya agar menggunakan alat penangkapan ikan yang sesuai ketentuan dan ramah lingkungan.