MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB dengan hukuman pidana penjara 6,5 tahun.
Keduanya yakni Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Mukhlis selaku pejabat pengadaan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sutrisna dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Zulfikar serta didampingi dua hakim anggota yakni R Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (14/11/2024).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.
Sidang berikutnya yang akan mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari kedua terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/11/2024).
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, juga telah dituntut dengan pidana 7 tahun penjara.