Sidang Eksepsi Perkara BRA, Kuasa Hukum Minta Suhendri Dibebaskan

Sidang pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Sidang Eksepsi Perkara BRA, Kuasa Hukum Minta Suhendri Dibebaskan

Sidang pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Kuasa hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar, Kamaruddin menolak dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penolakkan disampaikan langsung dalam sidang lanjutan atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap, dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun anggaran 2023.

Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda penyampaian eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Sidang ini diketuai oleh M. Jamil serta didampingi dua hakim anggota masing-masing R Dedy dan Heri Alfian, Jumat (15/11/2024).

Menurut Kamaruddin, dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan penyidikan dan meminta agar terdakwa dibebaskan serta direhabilitasi nama baiknya.

“Kami membantah surat dakwaan tersebut karena kami menemukan ketidaktepatan dalam dakwaan yang disampaikan,” kata Kamaruddin usai persidangan.

Ia menjelaskan, ketidaksesuaian antara hasil pemeriksaan penyidikan dengan isi dakwaan menjadi alasan kuat bagi pihaknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dalam hal formil, apa yang tertera dalam dakwaan tidak sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan saat penyidikan. Kata dia, Suhendri dan Zulfikar kami tidak pernah mengakui sumber dana tersebut apalagi menyebutkan itu adalah dana pokok pikiran (Pokir) dari DPR Aceh.

“Kami mempertanyakan dari mana JPU mendapatkan keterangan tersebut, karena dalam pemeriksaan di kejaksaan, mereka tidak pernah menyebutkan sumber dana itu,” jelas Kamaruddin.

Dalam eksepsi yang diajukan, Kamaruddin juga meminta agar majelis hakim menolak dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta merehabilitasi nama baik kedua terdakwa.

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan, melepaskan terdakwa dari tahanan, dan merehabilitasi nama baik mereka,” tutupnya.

Sidang ini akan dilanjutkan pada 22 November mendatang, di mana JPU akan memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum.

Untuk diketahui, perkara ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,3 miliar berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist