MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, September 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Sidang Eksepsi Perkara BRA, Kuasa Hukum Minta Suhendri Dibebaskan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 November 2024
in Headline
0

Sidang pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kuasa hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar, Kamaruddin menolak dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penolakkan disampaikan langsung dalam sidang lanjutan atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap, dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun anggaran 2023.

RelatedPosts

Rex Peunayong Kembali Dihidupkan Jadi Pusat Kuliner di Banda Aceh

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

Debit Mata Ie Menurun, Pelayanan Air Bersih Sejumlah Pelanggan Aceh Besar Terdampak

Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda penyampaian eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Sidang ini diketuai oleh M. Jamil serta didampingi dua hakim anggota masing-masing R Dedy dan Heri Alfian, Jumat (15/11/2024).

Menurut Kamaruddin, dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan penyidikan dan meminta agar terdakwa dibebaskan serta direhabilitasi nama baiknya.

“Kami membantah surat dakwaan tersebut karena kami menemukan ketidaktepatan dalam dakwaan yang disampaikan,” kata Kamaruddin usai persidangan.

Ia menjelaskan, ketidaksesuaian antara hasil pemeriksaan penyidikan dengan isi dakwaan menjadi alasan kuat bagi pihaknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dalam hal formil, apa yang tertera dalam dakwaan tidak sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan saat penyidikan. Kata dia, Suhendri dan Zulfikar kami tidak pernah mengakui sumber dana tersebut apalagi menyebutkan itu adalah dana pokok pikiran (Pokir) dari DPR Aceh.

“Kami mempertanyakan dari mana JPU mendapatkan keterangan tersebut, karena dalam pemeriksaan di kejaksaan, mereka tidak pernah menyebutkan sumber dana itu,” jelas Kamaruddin.

Dalam eksepsi yang diajukan, Kamaruddin juga meminta agar majelis hakim menolak dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta merehabilitasi nama baik kedua terdakwa.

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan, melepaskan terdakwa dari tahanan, dan merehabilitasi nama baik mereka,” tutupnya.

Sidang ini akan dilanjutkan pada 22 November mendatang, di mana JPU akan memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum.

Untuk diketahui, perkara ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,3 miliar berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Tags: Badan Reintegrasi AcehBRAKorupsi BRAKorupsi Pengadaan Ikan KakapTipikor Banda Aceh
Previous Post

Lempar Mobil di Jalan, Remaja Aceh Utara Ditangkap

Next Post

Pengedar Ganja Bersenjata Api Ditangkap di Kota Langsa

Related Posts

Mualem Beri Waktu Sepekan untuk Siapkan Lahan Reintegrasi Eks Kombatan GAM

by Riska Zulfira
13 September 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memberi waktu sepekan kepada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk menyiapkan seluruh administrasi...

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara...

Next Post
Pengedar Ganja Bersenjata Api Ditangkap di Kota Langsa

Pengedar Ganja Bersenjata Api Ditangkap di Kota Langsa

Ini Nama Tim Panelis Debat Ketiga Pilgub Aceh

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co