MASAKINI.CO – Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA), Murtala meminta Pj Gubenur Aceh agar hati-hati dalam merespon surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rekomendasi mencabut Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR) Aceh.
Menurutnya, jika qanun ini dicabut, Aceh akan kehilangan lembaga khusus untuk menangani kasus pelanggaran HAM masa lalu, dan ini adalah pengkhianatan terhadap hak-hak korban dan keluarga korban sekaligus upaya pengkhianatan terhadap damai MoU Helsinki dan Kekhususan Aceh.
“Pemerintah Aceh harus menjaga perasaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh yang menantikan pemulihan secara berkadilan dan bermartabat,” kata Murtala, Sabtu (16/11/2024).
Qanun KKR Aceh yang disahkan tahun 2013, kata dia, dirancang untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik yang berkepanjangan di Aceh. Qanun itu terbentuk berkat perjuangan panjang korban dan elemen masyarakat sipil yang peduli terhadap penegakan hak asasi manusia.
Maka jika qanun KKR dicabut akan berpotensi menghalangi akses keadilan bagi korban dan keluarga korban, menimbulkan ketidakpuasan dan berdapak cukup luas karena merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta berdampak terhadap proses perdamaian yang telah dibangun.
“Lebih lagi, banyak korban akan kehilangan harapan untuk mendapatkan pengakuan dan reparasi dan tentunya akan menambah beban psikologi bagi korban dan keluarga yang merasa dikhianati oleh pemerintah,” ujarnya.
Tak hanya itu, korban dan keluarga korban konflik juga berharap rekomendasi mendagri tersebut ditolak dan melanjutkan pembahasan revisi Qanun KKR Aceh secara baik dan sempurna.
“Jika dipaksakan apa ada pendekatan baru dalam penyelesaian konflik dan penegakan hukum, harus ada kerangka kerja yang jelas dan berkomitmen untuk menggantikan mekanisme KKR sebelumnya,” pungkas Murtala.