Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara

Ketua KIP Banda Aceh (tengah), Yusri Razali | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara

Ketua KIP Banda Aceh (tengah), Yusri Razali | foto: Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh ingatkan masyarakat atau pemilih agar tidak membawa handphone ataupun alat komunikasi lainnya ke bilik suara saat proses pemilihan.

Larangan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 2 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota yang menyatakan bahwa pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

“Kami tegaskan bahwa hp tidak boleh dibawa ke bilik suara, kami menyediakan tempat penitipan di TPS,” kata Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali di Banda Aceh, Jumat (22/11/2024).

Ia menjelaskan, penegasan larangan tersebut disampaikan untuk menjaga asas Pilkada berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) dan terhindar dari hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Karena pencoblosan benar-benar menggunakan asas rahasia dan tidak boleh disampaikan ke pihak lain,” ucapnya.

Di samping itu, ia juga menyarankan agar seluruh masyarakat Banda Aceh dapat meramaikan pesta demokrasi dan menentukan pilihan terbaik.

“Harapannya bagi yang libur bekerja jangan digunakan untuk pulang kampung, tapi ke TPS untuk mencoblos,” tuturnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist