MPU Aceh Keluarkan Larangan Foto Pre-Wedding Sebelum Pernikahan

Ilustrasi bertunangan. Foto: pexels

Bagikan

MPU Aceh Keluarkan Larangan Foto Pre-Wedding Sebelum Pernikahan

Ilustrasi bertunangan. Foto: pexels

MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa foto pre-wedding atau sesi pengambilan foto sebelum akad nikah hukumnya haram.

Fatwa ini disampaikan dalam Sidang Paripurna VI MPU Aceh yang berlangsung di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usama fatwa tersebut lahir sebagai respons atas pergeseran tradisi prosesi pertunangan, pernikahan, hingga walimatul ‘ursy yang kerap dilakukan tidak sesuai dengan tuntunan agama.

“Hukum foto pre-wedding adalah haram, sementara foto post-wedding (pengambilan foto setelah akad nikah) diperbolehkan atau mubah,” jelas Usamah saat membacakan poin fatwa yang dikutip media ini dalam siaran YouTube pada Senin (25/11/2024).

Fatwa ini mencakup 17 poin penting yang memberikan pedoman tentang tradisi tunangan dan prosesi pernikahan dengan syariat Islam dan adat Aceh.

MPU Aceh juga menegaskan bahwa tradisi yang bertentangan dengan syariat Islam hukumnya haram, termasuk prosesi tertentu yang melanggar nilai-nilai agama.

Selain itu, dalam poin juga disebutkan larangan meminang wanita dalam masa ‘iddah secara sharih (jelas), kecuali pada masa ‘iddah wafat dan ‘iddah bain yang dilakukan secara sindirian.

Selain itu, walimatul ‘ursy (resepsi pernikahan) yang sesuai syariat hukumnya sunnah, sementara menghadiri acara tersebut menjadi wajib jika tidak ada unsur kemungkaran dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, wakil ketu MPU Aceh, Hasbi Albayuni juga menyerukan kepada Pemerintah Aceh, tokoh adat, dan pihak-pihak terkait untuk melestarikan tradisi pertunangan dan prosesi pernikahan yang selaras dengan nilai-nilai Islam dan adat Aceh.

“Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pertunangan dan pernikahan dapat menjaga serta menjunjung tinggi nilai-nilai syariat dan adat Aceh,” tambah Hasbi.

Dalam fatwa ini, MPU Aceh menegaskan pentingnya mengembalikan tradisi pernikahan Aceh yang sesuai dengan hukum agama.

“Kita harapkan peserta proses pernikahan di Masjid untuk menjunjung tinggi kehormatan dan kesucian,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist