MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

MPU Aceh Keluarkan Larangan Foto Pre-Wedding Sebelum Pernikahan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
25 November 2024
in News
0

Ilustrasi bertunangan. Foto: pexels

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa foto pre-wedding atau sesi pengambilan foto sebelum akad nikah hukumnya haram.

Fatwa ini disampaikan dalam Sidang Paripurna VI MPU Aceh yang berlangsung di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba beberapa waktu lalu.

RelatedPosts

Gerd Kambuh?  Ini Makanan yang Harus Dihindari

Rico Waas: Raker APEKSI di Banda Aceh Harus Hasilkan Solusi Nyata

Banjir dan Longsor Terjang Gayo Lues, Sejumlah Desa Terdampak

Menurut Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usama fatwa tersebut lahir sebagai respons atas pergeseran tradisi prosesi pertunangan, pernikahan, hingga walimatul ‘ursy yang kerap dilakukan tidak sesuai dengan tuntunan agama.

“Hukum foto pre-wedding adalah haram, sementara foto post-wedding (pengambilan foto setelah akad nikah) diperbolehkan atau mubah,” jelas Usamah saat membacakan poin fatwa yang dikutip media ini dalam siaran YouTube pada Senin (25/11/2024).

Fatwa ini mencakup 17 poin penting yang memberikan pedoman tentang tradisi tunangan dan prosesi pernikahan dengan syariat Islam dan adat Aceh.

MPU Aceh juga menegaskan bahwa tradisi yang bertentangan dengan syariat Islam hukumnya haram, termasuk prosesi tertentu yang melanggar nilai-nilai agama.

Selain itu, dalam poin juga disebutkan larangan meminang wanita dalam masa ‘iddah secara sharih (jelas), kecuali pada masa ‘iddah wafat dan ‘iddah bain yang dilakukan secara sindirian.

Selain itu, walimatul ‘ursy (resepsi pernikahan) yang sesuai syariat hukumnya sunnah, sementara menghadiri acara tersebut menjadi wajib jika tidak ada unsur kemungkaran dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, wakil ketu MPU Aceh, Hasbi Albayuni juga menyerukan kepada Pemerintah Aceh, tokoh adat, dan pihak-pihak terkait untuk melestarikan tradisi pertunangan dan prosesi pernikahan yang selaras dengan nilai-nilai Islam dan adat Aceh.

“Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pertunangan dan pernikahan dapat menjaga serta menjunjung tinggi nilai-nilai syariat dan adat Aceh,” tambah Hasbi.

Dalam fatwa ini, MPU Aceh menegaskan pentingnya mengembalikan tradisi pernikahan Aceh yang sesuai dengan hukum agama.

“Kita harapkan peserta proses pernikahan di Masjid untuk menjunjung tinggi kehormatan dan kesucian,” pungkasnya.

Tags: Fatwa MPUfoto pre weddinghukum pre weddingMajelis Permusyawaratan Ulamapre wedding haram
Previous Post

Dividen BUMN Tembus Rp85,5 Triliun, BRI Terbesar Catat Deviden

Next Post

Kukuhkan Empat Profesor, Rektor USK Singung Joki Publikasi

Related Posts

Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Beras 2,8 Kg Per Jiwa

MPU Aceh Tegaskan Zakat Fitrah Harus Dibayar dengan Beras

by Aininadhirah
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah pada akhir bulan Ramadan. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, H. Faisal...

Banda Aceh-Aceh Besar Bahas Dugaan Aliran Sesat, Markas Kerap Pindah

Banda Aceh-Aceh Besar Bahas Dugaan Aliran Sesat, Markas Kerap Pindah

by Alfath Asmunda
10 Desember 2024
0

MASAKINI.CO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh dan MPU Aceh Besar menggelar pertemuan membahas penegakan syariat Islam, terutama...

Ulama Serukan Masyarakat Aceh Barat Bijak Sikapi Kedatangan Pengungsi Rohingya

Ulama Serukan Masyarakat Aceh Barat Bijak Sikapi Kedatangan Pengungsi Rohingya

by Alfath Asmunda
28 Maret 2024
0

MASAKINI.CO – Pasca pengungsi Rohingya diusir dari gedung PMI oleh segelintir warga Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Majelis...

Next Post

Kukuhkan Empat Profesor, Rektor USK Singung Joki Publikasi

Sempat Turun, Harga Emas di Banda Aceh Kembali Naik

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co