MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polresta Banda Aceh Sita 3,29 Kg Sabu di Dua Lokasi di Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Desember 2024
in News
0

Kapolresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 3,29 kilogram dari dua lokasi berbeda. Operasi ini melibatkan kerja sama dengan tim Bea Cukai, serta menjerat empat tersangka, termasuk seorang perempuan yang masih berstatus mahasiswi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu yang berbeda.

RelatedPosts

Rakernas APEKSI Ditutup, Hasilkan 10 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Pembangunan Kota

Inflasi Aceh Naik 0,56 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Kodim 0101 Banda Aceh Temukan Ladang Ganja 2,5 Hektare di Pegunungan Indrapuri

TKP pertama berada di sebuah rumah di Desa Daroy, Darul Imarah, Aceh Besar, pada Kamis (14/11/2024) lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mendapati seorang pria berinisial MPZ (24) sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

“MPZ kami tangkap saat sedang membeli nasi di sebuah warung makan di Banda Raya, Banda Aceh. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menyimpan sabu di rumahnya,” ujar Kombes Fahmi dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024).

Di rumah MPZ, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,28 kilogram yang disimpan dalam sebuah tas loreng. Polisi juga menetapkan dua orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu MJ sebagai pemilik awal barang haram tersebut dan S sebagai penerima sabu dari MPZ.

“MPZ di sini berperan sebagai pengedar dan penjual sabu,” jelas Fahmi.

Kemudian TKP kedua terjadi di Bandara Sultan Iskandar Muda pada Selasa (12/11/2024). Seorang perempuan berinisial RF (20), yang masih berstatus mahasiswi diamankan petugas Aviation Security (Avsec) setelah kedapatan membawa 2 kilogram sabu dalam kopernya.

RF merupakan warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Ia berencana menaiki pesawat Garuda Indonesia untuk mengirim barang haram tersebut ke Jakarta.

Dari hasil pengembangan, polisi dan tim Bea Cukai melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni I (24) dan M (24) yang merupakan warga Aceh Timur di sebuah rumah makan di Medan.

Tersangka I berperan sebagai perekrut pembawa sabu-sabu sedangkan M bertugas mengontrol pergerakan sabu.

“Otak dari jaringan ini adalah K, yang hingga kini masih dalam penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kombes Fahmi.

RF mengaku dijanjikan upah Rp35 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim serta Rp70 juta jika sabu berhasil diantarkan ke Jakarta.

Atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114, dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Kami akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya, terutama K yang menjadi dalang dari kasus ini,” tutup Kombes Fahmi.

Tags: NarkobaPengedar SabuPolresta Banda AcehSabu-sabu
Previous Post

Wakil Aceh Terhenti di Semifinal Soeratin U-15, Tamiang United: Mohon Maaf

Next Post

Kembalinya Yasvani ke Persiraja, Siap Segera Merumput

Related Posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terus mengembangkan penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Kurir Sabu Bermodus Penumpang Pesawat Dibongkar, 4 Kilogram Narkoba Digagalkan di Bandara SIM

by Riska Zulfira
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Upaya penyelundupan 4 kilogram sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan. Dalam dua kasus...

Labfor Polri Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di Lokasi Kebakaran Fakultas Pertanian USK

by Redaksi
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan sejumlah barang bukti...

Next Post

Kembalinya Yasvani ke Persiraja, Siap Segera Merumput

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pulo Aceh Ditangkap

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co