MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 3,29 kilogram dari dua lokasi berbeda. Operasi ini melibatkan kerja sama dengan tim Bea Cukai, serta menjerat empat tersangka, termasuk seorang perempuan yang masih berstatus mahasiswi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu yang berbeda.
TKP pertama berada di sebuah rumah di Desa Daroy, Darul Imarah, Aceh Besar, pada Kamis (14/11/2024) lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mendapati seorang pria berinisial MPZ (24) sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
“MPZ kami tangkap saat sedang membeli nasi di sebuah warung makan di Banda Raya, Banda Aceh. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menyimpan sabu di rumahnya,” ujar Kombes Fahmi dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024).
Di rumah MPZ, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,28 kilogram yang disimpan dalam sebuah tas loreng. Polisi juga menetapkan dua orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu MJ sebagai pemilik awal barang haram tersebut dan S sebagai penerima sabu dari MPZ.
“MPZ di sini berperan sebagai pengedar dan penjual sabu,” jelas Fahmi.
Kemudian TKP kedua terjadi di Bandara Sultan Iskandar Muda pada Selasa (12/11/2024). Seorang perempuan berinisial RF (20), yang masih berstatus mahasiswi diamankan petugas Aviation Security (Avsec) setelah kedapatan membawa 2 kilogram sabu dalam kopernya.
RF merupakan warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Ia berencana menaiki pesawat Garuda Indonesia untuk mengirim barang haram tersebut ke Jakarta.
Dari hasil pengembangan, polisi dan tim Bea Cukai melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni I (24) dan M (24) yang merupakan warga Aceh Timur di sebuah rumah makan di Medan.
Tersangka I berperan sebagai perekrut pembawa sabu-sabu sedangkan M bertugas mengontrol pergerakan sabu.
“Otak dari jaringan ini adalah K, yang hingga kini masih dalam penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kombes Fahmi.
RF mengaku dijanjikan upah Rp35 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim serta Rp70 juta jika sabu berhasil diantarkan ke Jakarta.
Atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114, dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Kami akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya, terutama K yang menjadi dalang dari kasus ini,” tutup Kombes Fahmi.