MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polresta Banda Aceh Sita 3,29 Kg Sabu di Dua Lokasi di Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Desember 2024
in News
0

Kapolresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 3,29 kilogram dari dua lokasi berbeda. Operasi ini melibatkan kerja sama dengan tim Bea Cukai, serta menjerat empat tersangka, termasuk seorang perempuan yang masih berstatus mahasiswi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu yang berbeda.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Intensifkan Patroli Malam, Kawasan Wisata dan Taman Kota Jadi Fokus Pengawasan

Warga Banda Aceh Rasakan Manfaat Pasar Murah Jelang Idul Adha

Boat Wisata Terbalik di Perairan Ujong Pancu, Delapan Penumpang Selamat

TKP pertama berada di sebuah rumah di Desa Daroy, Darul Imarah, Aceh Besar, pada Kamis (14/11/2024) lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mendapati seorang pria berinisial MPZ (24) sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

“MPZ kami tangkap saat sedang membeli nasi di sebuah warung makan di Banda Raya, Banda Aceh. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menyimpan sabu di rumahnya,” ujar Kombes Fahmi dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024).

Di rumah MPZ, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,28 kilogram yang disimpan dalam sebuah tas loreng. Polisi juga menetapkan dua orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu MJ sebagai pemilik awal barang haram tersebut dan S sebagai penerima sabu dari MPZ.

“MPZ di sini berperan sebagai pengedar dan penjual sabu,” jelas Fahmi.

Kemudian TKP kedua terjadi di Bandara Sultan Iskandar Muda pada Selasa (12/11/2024). Seorang perempuan berinisial RF (20), yang masih berstatus mahasiswi diamankan petugas Aviation Security (Avsec) setelah kedapatan membawa 2 kilogram sabu dalam kopernya.

RF merupakan warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Ia berencana menaiki pesawat Garuda Indonesia untuk mengirim barang haram tersebut ke Jakarta.

Dari hasil pengembangan, polisi dan tim Bea Cukai melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni I (24) dan M (24) yang merupakan warga Aceh Timur di sebuah rumah makan di Medan.

Tersangka I berperan sebagai perekrut pembawa sabu-sabu sedangkan M bertugas mengontrol pergerakan sabu.

“Otak dari jaringan ini adalah K, yang hingga kini masih dalam penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kombes Fahmi.

RF mengaku dijanjikan upah Rp35 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim serta Rp70 juta jika sabu berhasil diantarkan ke Jakarta.

Atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114, dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Kami akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya, terutama K yang menjadi dalang dari kasus ini,” tutup Kombes Fahmi.

Tags: NarkobaPengedar SabuPolresta Banda AcehSabu-sabu
Previous Post

Wakil Aceh Terhenti di Semifinal Soeratin U-15, Tamiang United: Mohon Maaf

Next Post

Kembalinya Yasvani ke Persiraja, Siap Segera Merumput

Related Posts

Pengasuh Daycare Jadi Tersangka, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24), pengasuh di Yayasan BD, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita yang viral...

Polresta Banda Aceh Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare

by Redaksi
28 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melakukan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi di...

Rotasi Besar Polresta Banda Aceh, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

by Redaksi
28 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Rotasi besar-besaran terjadi di jajaran Polresta Banda Aceh. Sejumlah pejabat strategis mulai dari Kabag, Kasat hingga Kapolsek resmi...

Next Post

Kembalinya Yasvani ke Persiraja, Siap Segera Merumput

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pulo Aceh Ditangkap

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co