MASAKINI.CO – Bekas keuchik (kepala desa) Gampong Buket Panjau, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur inisial MH (42) diserahkan penyidik Polres Aceh Timur ke jaksa karena terlibat tindak pidana korupsi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menjelaskan MH diduga korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) dari tahun 2020 hingga 2022.
Hasil audit oleh Inspektorat terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp700 juta lebih.
Wahyu mengatakan dana desa tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program strategis desa sebagaimana yang telah tersebut dalam APBG.
“Namun tersangka menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi,” kata Adi Wahyu Nurhidayat, Sabtu (21/12/2024).
Dia menyebut tersangka MH dijerat dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun penjara.