MASAKINI.CO – Polisi menangkap dua pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh, berinisial RH dan JS karena diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya ditangkap di lokasi terpisah pada Jumat (20/12/2024) lalu.
Modus pelaku menjanjikan para korban bekerja secara legal di Laos sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan posisi staf penjualan, serta menawarkan gaji tinggi dan bonus.
Namun ternyata para korban dijual ke negara Laos untuk dipekerjakan sebagai admin love scamming, salah satu modus kejahatan siber.
Polisi belum mengungkap jumlah korban yang dijual jaringan RH dan JS itu ke Laos.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto menjelaskan para korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos.
βDi Malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain, kelompok dari pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta,” kata Ade Harianto, Senin (23/12/2024).
Selama di Laos, para korban diberikan target untuk melakukan penipuan. Apabila tidak sesuai target, korban diancam akan dijual ke Myanmar.
“Jika mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh,” ungkap Ade.
Kedua pelaku TPPO tersebut, tutur Ade, telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.