MASAKINI.CO – Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian RD (50), warga Meunasah Kulam, Aceh Besar.
RD diduga menjadi korban penganiayaan setelah terlibat kasus khalwat di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa 12 saksi dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kami telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kematian RD,” ujar Kompol Fadillah, Sabtu (28/12/2024).
Para tersangka tersebut adalah SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19), dan AS (19), yang semuanya berdomisili di Banda Aceh. Mereka diduga melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya RD.
Kompol Fadillah menerangkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan keluarga korban, diperkuat dengan keterangan para saksi dan bukti lainnya.
“Setelah berkas perkara dilengkapi, kami akan mengirimkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan segera melakukan pelimpahan tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Sebagai bagian dari penyidikan, makam RD di Gampong Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, telah dibongkar (ekshumasi) pada Selasa (19/11/2024) lalu. Proses ini dilakukan oleh dokter forensik RSUD Zainoel Abidin, didampingi Unit Identifikasi (Inafis) Polresta Banda Aceh.
“Ekshumasi dilakukan untuk melakukan autopsi guna mengungkap penyebab kematian dan mencari tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelasnya.