MASAKINI.CO – Ketua Komisi I DPR Aceh, Muharuddin, mengatakan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh saat ini masih menunggu penetapan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melanjutkan mekanisme pelantikan gubernur baru.
Menurut Muharuddin, meskipun Aceh tidak termasuk dalam wilayah yang bersengketa dalam Pilkada, secara yuridis tetap diperlukan kepastian dari MK.
“Kita masih menunggu penetapan dari MK, setelah lima hari penetapan dari MK dan diterima KPU baru bisa menjalankan pelantikan itu,” jelas Muharuddin, Senin (6/1/2025).
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan kapan BRPK akan diterbitkan oleh MK. Namun ia meminta agar BRPK dapat lebih dipercepat mengingat Aceh tidak memiliki sengketa apapun dalam Pilkada sehingga proses persiapan pelantikan gubernur terpilih dapat berlangsung seperti jadwal semula.
Terkait mekanisme pelantikan, Komisi I DPR Aceh menginisiasi dan sepakat untuk tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ia menekankan bahwa sejak awal, seluruh proses Pilkada di Aceh, termasuk tahapan seperti tes baca Al-Qur’an, sudah sesuai dengan ketentuan UUPA. Oleh karena itu, pihaknya berharap pelantikan gubernur juga dapat dilaksanakan berdasarkan regulasi tersebut.
“Dalam teknisnya gubernur Aceh akan dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri atas nama Presiden dalam rapat paripurna DPR Aceh,” ujarnya.
Komisi I DPR Aceh berharap pelantikan gubernur Aceh dapat dilaksanakan pada 7 Februari 2025 sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Namun, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK.
“Dalam hal ini, kami berharap pemerintah pusat dan MK dapat mempercepat penerbitan BRPK untuk daerah yang tidak memiliki sengketa. Kami juga berharap jadwal pelantikan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Muharuddin.