MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

DPR Aceh Desak MK Percepat BRPK untuk Daerah Tanpa Sengketa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Januari 2025
in Daerah
0
DPR Aceh Desak MK Percepat BRPK untuk Daerah Tanpa Sengketa

Ketua Komisi I DPR Aceh, Muharuddin. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Komisi I DPR Aceh, Muharuddin, mengatakan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh saat ini masih menunggu penetapan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melanjutkan mekanisme pelantikan gubernur baru.

Menurut Muharuddin, meskipun Aceh tidak termasuk dalam wilayah yang bersengketa dalam Pilkada, secara yuridis tetap diperlukan kepastian dari MK.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Jajaki Peluang Investasi di Forum Bisnis Rakernas APEKSI 2026

Pemko Banda Aceh Tampilkan Tari Meusare-sare pada Pentas Seni Rakernas APEKSI

Tanam Pohon di Rakernas APEKSI, Wali Kota Banda Aceh Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Berkelanjutan

“Kita masih menunggu penetapan dari MK, setelah lima hari penetapan dari MK dan diterima KPU baru bisa menjalankan pelantikan itu,” jelas Muharuddin, Senin (6/1/2025).

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan kapan BRPK akan diterbitkan oleh MK. Namun ia meminta agar BRPK dapat lebih dipercepat mengingat Aceh tidak memiliki sengketa apapun dalam Pilkada sehingga proses persiapan pelantikan gubernur terpilih dapat berlangsung seperti jadwal semula.

Terkait mekanisme pelantikan, Komisi I DPR Aceh menginisiasi dan sepakat untuk tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ia menekankan bahwa sejak awal, seluruh proses Pilkada di Aceh, termasuk tahapan seperti tes baca Al-Qur’an, sudah sesuai dengan ketentuan UUPA. Oleh karena itu, pihaknya berharap pelantikan gubernur juga dapat dilaksanakan berdasarkan regulasi tersebut.

“Dalam teknisnya gubernur Aceh akan dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri atas nama Presiden dalam rapat paripurna DPR Aceh,” ujarnya.

Komisi I DPR Aceh berharap pelantikan gubernur Aceh dapat dilaksanakan pada 7 Februari 2025 sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Namun, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK.

“Dalam hal ini, kami berharap pemerintah pusat dan MK dapat mempercepat penerbitan BRPK untuk daerah yang tidak memiliki sengketa. Kami juga berharap jadwal pelantikan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Muharuddin.

Tags: acehDPRAMahkamah Konstitusi (MK)Pelantikan gubernurPemerintah Aceh
Previous Post

PSSI Pecat Shin Tae-yong, Ternyata Ini Alasannya

Next Post

Petugas Lengah, Narapidana Lapas Kelas II A Banda Aceh Kabur

Related Posts

Simeulue Mulai Cetak 1.050 Hektare Sawah Baru

by Riska Zulfira
3 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Simeulue mulai melaksanakan program pencetakan sawah baru seluas 1.050 hektare sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan sekaligus...

Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Andaman Berjalan

by Ahmad Mufti
1 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memastikan rencana hilirisasi minyak dan gas (migas) dari Blok Andaman akan segera dijalankan...

Aceh Buka Peluang Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya

by Ahmad Mufti
27 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mulai menjajaki pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus...

Next Post

Petugas Lengah, Narapidana Lapas Kelas II A Banda Aceh Kabur

Program Makan Bergizi Gratis di Aceh Baru Uji Coba di 6 Daerah

Program Makan Bergizi Gratis di Aceh Baru Uji Coba di 6 Daerah

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co