MASAKINI.CO – Pemerintah pusat kembali mengizinkan penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer setelah dua hari sebelumnya dilarang karena dianggap tidak tepat sasaran dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Namun, kebijakan ini diatur agar bagi pengecer yang ingin menjual LPG bersubsidi harus mendaftar sebagai subpangkalan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Meski aturan ini mulai diterapkan di berbagai daerah, Pemerintah Aceh hingga kini belum memberlakukan sistem sub-pangkalan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah potensi kenaikan harga LPG di pasaran.
“Kita belum mendapatkan rekomendasi untuk membuka sub-pangkalan. Jika diterapkan, dikhawatirkan harga LPG tetap tinggi dan stok di pangkalan menjadi terbatas,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh melalui Kepala Seksi Pembinaan Usaha Hilir, Eulis Yesika, kepada masakini.co, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, selama ini LPG 3 Kg hanya boleh dijual di pangkalan resmi, sementara pengecer masih menjualnya secara bebas di berbagai kios.
Pemerintah pusat mengusulkan skema sub-pangkalan untuk mengatasi masalah ini, tetapi Aceh masih mempertimbangkan dampak negatifnya.
“Jika kita membuka sub-pangkalan, maka harga LPG bisa tetap mahal. Selain itu, stok di pangkalan bisa menjadi terbatas karena sebagian dialihkan ke sub-pangkalan,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini seluruh kabupaten/kota di Aceh sudah tersedia pangkalan LPG 3 kg. Akan tetapi, untuk daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau, pemerintah daerah telah mendata dan mengusulkan skema One Village One Outlet (OVOO) untuk memastikan distribusi yang lebih merata.
Beberapa daerah masih terkendala transportasi dan jarak tempuh yang jauh, sehingga agen LPG kesulitan untuk masuk ke sana.
“Tapi kami terus mendorong agar distribusi tetap merata dan tidak ada daerah yang kesulitan mendapatkan LPG,” kata Eulis.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan ketat agar LPG bersubsidi tetap tepat sasaran dan digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, LPG 3 kg dilarang digunakan oleh sejumlah usaha, termasuk restoran, hotel, usaha penatu, batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, dan jasa las.
“Aturan ini sudah jelas, LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro. Kami akan terus mengawasi agar penggunaan LPG bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” tutupnya.
Dengan masih diterapkannya sistem pangkalan di Aceh dan belum adanya subpangkalan, pemerintah daerah berharap harga LPG 3 kg tetap stabil dan pasokannya tidak terganggu.