MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Petani di Aceh Besar Keluhkan Harga Gabah Turun

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
11 Februari 2025
in Daerah
0
Petani di Aceh Besar Keluhkan Harga Gabah Turun

Petani sedang merontokkan hasil panennya di Gampong Ateuk Lampeuot, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar pada Senin 10/2/2025. (foto: MC Aceh Besar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Petani di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, mengeluhkan harga gabah saat panen tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Harga gabah di sana berkisar antara Rp6.000 sampai Rp6.200, sementara Pemerintah telah menetapkan keputusan melalui Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yaitu Rp6.500.

RelatedPosts

Wabup Aceh Besar Dorong BKM Jadikan Masjid Nyaman dan Sumber Inspirasi Jemaah

Lahan Transmigrasi Jantho dan Seulimeum Masih Terbengkalai, Aceh Besar Siapkan Pengembangan

Pemko Banda Aceh Dorong Sekolah Inklusif Jadi Ruang Aman bagi Semua Anak

Rosmaini (53) petani asal gampong Ateuk Lampeuot, Kecamatan Simpang Tiga berharap hasil panennya dibeli dengan harga Rp6.500.

“Sawah ini punya orang lain yang saya kelola. Saya berharap harga yang bagus, untuk bisa mendapat keuntungan pada musim tanam ini,” ungkapnya, Selasa (11/2/2025).

Ia mengaku sangat terpukul karena musim tanam yang lalu tidak bisa memanen akibat kekeringan yang melanda daerah tersebut.

“Panen kali ini harusnya janganlah harganya turun terus, kapan kami para petani ini bisa untung jika harga jual saat panen selalu turun,” ujarnya.

Kondisi yang tidak menguntungkan petani ini mendapat perhatian dari Bulog Aceh. Mereka menurunkan tim untuk monitoring ke kawasan panen di Kecamatan Simpang Tiga dan berkunjung ke kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Simpang Tiga.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menjelaskan mekanisme serapan gabah petani oleh Bulog kepada para penyuluh pertanian.

“Kita dari Bulog siap menyerap gabah dari petani dengan harga Rp6.500 per kilogram. Begitu panen, petani bisa langsung menghubungi kami bisa melalui penyuluh pertanian setempat, dan kami langsung mengirim tim untuk menjemput hasil panen padi petani di lokasi panen,” jelas utusan Bulog Aceh, Mahlizar.

Ia mengatakan penjemputan padi ke lokasi pertanian agar petani tidak perlu menambah biaya pengangkutan lagi, dan diusahakan untuk bayar secara transfer ke rekening petani.

“Kami akan jemput langsung gabah ke petani agar tidak menambah beban transportasi angkutan petani. Terkait biaya kita akan coba transfer lngsung ke rekening petani,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator BPP Simpang Tiga Khaidir SP, mengatakan turunnya tim Bulog Aceh secara langsung ke lapangan, agar petani tidak simpang siur terkait harga gabah mereka.

“Selama ini petani kita menjualnya Rp6.000 kepada agen pengumpul, paling mahal Rp6200, itupun sangat sulit,” jelasnya.

“Agen dengan berbagai alasan hukum dagang nya, seperti gabahnya masih basah atau kadar airnya masih tinggi, selain itu petani juga perlu uang cash segera untuk bayar ongkos potong dan ongkos angkut, dan disinilah ketergantungan petani kepada agen yang selalu berada di lokasi panen saat panen tiba,” pungkas Khaidir.

Tags: Aceh BesarHarga Gabahpetani
Previous Post

Dua Hari Bemasalah, Transaksi BSI Kembali Pulih

Next Post

Deri Corfe ‘Si Jangkung’ yang Mengejutkan

Related Posts

Lahan Transmigrasi Jantho dan Seulimeum Masih Terbengkalai, Aceh Besar Siapkan Pengembangan

by Ahmad Mufti
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyiapkan pengembangan kawasan transmigrasi Jantho dan Seulimeum. Salah satu fokusnya adalah mendorong lahan...

68 Mukim di Aceh Besar Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

by Redaksi
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 68 mukim di Kabupaten Aceh Besar telah diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar...

Aceh Besar Siapkan Payung Hukum Pageu Gampong untuk Cegah Ancaman Sosial

by Ahmad Mufti
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pageu Gampong sebagai payung hukum bagi masyarakat...

Next Post
Deri Corfe ‘Si Jangkung’ yang Mengejutkan

Deri Corfe 'Si Jangkung' yang Mengejutkan

Dua Imum Mukim Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah

Dua Imum Mukim Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co