Komplotan Pencuri Tabung Gas di Banda Aceh Diringkus, Korban Rugi Rp91,8 Juta

Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers kasus pencurian di rumah kos wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, Selasa 25/2/2025. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Komplotan Pencuri Tabung Gas di Banda Aceh Diringkus, Korban Rugi Rp91,8 Juta

Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers kasus pencurian di rumah kos wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, Selasa 25/2/2025. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Dua pelaku pencurian di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar berinisial MY dan HS diciduk polisi, pada 13 Februari 2025 lalu. Mereka ditangkap karena telah melakukan pencurian di sejumlah rumah kos di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Wakil Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Zulvandi, mengungkapkan bahwa para pelaku telah mencuri di empat lokasi dan waktu berbeda. Barang-barang yang mereka ambil antara lain 14 unit laptop, 8 unit handphone, dan 7 tabung gas elpiji 3 kilogram.

Pelaku MY adalah residivis yang sebelumnya pernah ditangkap atas kasus yang sama pada tahun 2014 dan 2017. Sementara HS berperan sebagai penadah barang curian.

“Para pelaku merupakan komplotan dengan, di mana hasil curian yang dilakukan oleh MY digadaikan pada HS,” kata Iptu Zulvandi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa hasil curian ini digadaikan ke HS sejumlah Rp800 setiap kali hasil aksi. Tersangka MY menjalankan aksinya dengan menyasar rumah-rumah kos atau rumah sewa yang sedang ditinggal pemiliknya.

“Namun kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada keterlibatan pelaku lainnya,” ujarnya.

Akibat perbuatan mereka, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp91,8 juta.

Adapun pasal yang dipersangkakan untuk MY adalah Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 lima tahun. Sedangkan tersangka HS dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun tahun.

Atas banyaknya kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota Banda Aceh, Wakasatreskrim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada apalagi di tengah jelang Meugang dan Lebaran.

“Jangan lupa selalu gunakan kunci pengaman jika akan meninggalkan rumah,” ujarnya.

Jika bagi masyarakat yang akan melakukan mudik atau pulang kampung, masyarakat diizinkan untuk menitipkan kendaraan di polsek terdekat serta mengamankan barang berharga lainnya.

“Jika bisa membuat laporan kepada Keuchik setempat jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan lama,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist