MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Paya Seunara Sabang

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. | foto: internet

Bagikan

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Paya Seunara Sabang

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. | foto: internet

MASAKINI.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan terhadap hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang 2024 yang diajukan oleh pasangan Ferdiansyah dan Muhammad Isa (FISA).

Dalam sidang pembacaan putusan, MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Paya Seunara dalam waktu 45 hari.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Pilkada sehingga telah merusak kemurnian suara dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Kuasa hukum FISA, Fadjri mengatakan putusan ini tentunya tak lepas dari bukti-bukti yang diajukan, termasuk keterangan saksi, menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 02 Paya Seunara.

ā€œSelain itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Sabang juga membenarkan adanya kesepakatan-kesepakatan yang tidak sesuai dengan aturan di TPS itu yang dilakukan oleh KPPS,ā€ ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Ia menyampaikan putusan yang disampaikan MK ini menjadi bentuk pengakuan terhadap permasalahan dan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

ā€œDengan putusan ini harapannya ada harapan baru bagi masyarakat Kota Sabang yang telah memberikan pilihan kepada pasangan FISA,ā€ pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist