MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar bakal menindak pedagang takjil yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Aturan itu mencakup; tidak berjualan di bahu jalan yang mengganggu arus lalu lintas, menjaga kebersihan lingkungan, serta tidak menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya.
“(Penindakan) ini dilakukan demi menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa serta menciptakan lingkungan yang tertib dan bersih,” kata Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir, Sabtu (8/3/2025).
Menurutnya, fenomena pedagang takjil yang menjamur di bulan Ramadan sering kali menyebabkan kemacetan di titik-titik tertentu.
Oleh karena itu, kata Muhajir, Satpol PP-WH Aceh Besar ambil peran menata para pedagang agar tetap bisa berjualan tanpa mengganggu pengguna jalan.
“Kami tidak melarang masyarakat mencari rezeki, justru kami ingin membantu agar mereka bisa berjualan dengan nyaman tanpa melanggar aturan,” ujarnya.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan makanan dan minuman yang dijual aman untuk dikonsumsi.
Muhajir juga mengimbau para pedagang takjil untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan.
“Jangan sampai setelah berjualan meninggalkan sampah berserakan. Ini bukan hanya tentang estetika, tapi juga kesehatan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.