MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Korupsi Dana Desa, Datok Penghulu di Aceh Tamiang Divonis 4 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Maret 2025
in Daerah
0
Korupsi Dana Desa, Datok Penghulu di Aceh Tamiang Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan perkara korupsi dana desa oleh Datok Penghulu Aceh Tamiang di PN Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan datok penghulu atau kepala desa Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang, Maimunah divonis empat tahun penjara terkait korupsi dana desa kampung setempat.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (10/3/2025).

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Ajak 171 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di Pasar Aceh

Pasar 1001 Malam Hadir di Banda Aceh, Ramaikan Ramadan Sekaligus Dorong UMKM

Debit Air Mata Ie Menyusut, PDAM Aceh Besar Imbau Warga Hemat Air

Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp354 juta.

“Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan disita seluruh harta benda. Apabila tidak mencukupi maka diganti pidana 1 tahun penjara,” ujar majelis hakim.

Sebelumnya, terdakwa dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Tamiang, Muhammad Ridho.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp354 juta.

Di mana dana pencairan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBG) sebesar Rp1,4 miliar tersebut seharusnya diserahkan kepada bendahara desa, namun dalam pelaksanaannya malah dibawa pulang ke rumah datuk penghulu.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan desa, namun terdakwa malah menyelewengkan sehingga tidak menyelesaikan pembiayaan honorarium perangkat gampong.

Maimunah dihukum dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Aceh TamiangDana DesaDatok PenghuluKepala Desakorupsi
Previous Post

Partai Perjuangan Aceh Target Duduk di Parlemen 2029, Fokus Isu Perempuan

Next Post

Ini Penyebab Narapidana Lapas Kutacane Ramai-ramai Kabur

Related Posts

Korban Bencana Aceh Tamiang Terima Bantuan Perbaikan Rumah dari Pemerintah

Korban Bencana Aceh Tamiang Terima Bantuan Perbaikan Rumah dari Pemerintah

by Ulfah
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah. Bantuan tahap I tersebut diserahkan...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Next Post
Ini Jumlah Narapidana Lapas Kutacane yang Kabur, 7 Sudah Ditangkap

Ini Penyebab Narapidana Lapas Kutacane Ramai-ramai Kabur

Jelang Mudik, Dishub Aceh Periksa Kondisi Angkutan Umum

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co