Korupsi Dana Desa, Datok Penghulu di Aceh Tamiang Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan perkara korupsi dana desa oleh Datok Penghulu Aceh Tamiang di PN Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Korupsi Dana Desa, Datok Penghulu di Aceh Tamiang Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan perkara korupsi dana desa oleh Datok Penghulu Aceh Tamiang di PN Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Mantan datok penghulu atau kepala desa Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang, Maimunah divonis empat tahun penjara terkait korupsi dana desa kampung setempat.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (10/3/2025).

Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp354 juta.

“Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan disita seluruh harta benda. Apabila tidak mencukupi maka diganti pidana 1 tahun penjara,” ujar majelis hakim.

Sebelumnya, terdakwa dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Tamiang, Muhammad Ridho.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp354 juta.

Di mana dana pencairan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBG) sebesar Rp1,4 miliar tersebut seharusnya diserahkan kepada bendahara desa, namun dalam pelaksanaannya malah dibawa pulang ke rumah datuk penghulu.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan desa, namun terdakwa malah menyelewengkan sehingga tidak menyelesaikan pembiayaan honorarium perangkat gampong.

Maimunah dihukum dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist