MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Korupsi Dana Desa, Datok Penghulu di Aceh Tamiang Divonis 4 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Maret 2025
in Daerah
0
Korupsi Dana Desa, Datok Penghulu di Aceh Tamiang Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan perkara korupsi dana desa oleh Datok Penghulu Aceh Tamiang di PN Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan datok penghulu atau kepala desa Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang, Maimunah divonis empat tahun penjara terkait korupsi dana desa kampung setempat.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (10/3/2025).

RelatedPosts

BPS Mulai Sensus Ekonomi, Wawalkot Minta Warga Berikan Data yang Akurat

Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Deah Glumpang

Pendidikan Perdamaian Masuk Aceh, IWPG Fokus Latih Aktivis dan Organisasi Perempuan

Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp354 juta.

“Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan disita seluruh harta benda. Apabila tidak mencukupi maka diganti pidana 1 tahun penjara,” ujar majelis hakim.

Sebelumnya, terdakwa dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Tamiang, Muhammad Ridho.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp354 juta.

Di mana dana pencairan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBG) sebesar Rp1,4 miliar tersebut seharusnya diserahkan kepada bendahara desa, namun dalam pelaksanaannya malah dibawa pulang ke rumah datuk penghulu.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan desa, namun terdakwa malah menyelewengkan sehingga tidak menyelesaikan pembiayaan honorarium perangkat gampong.

Maimunah dihukum dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Aceh TamiangDana DesaDatok PenghuluKepala Desakorupsi
Previous Post

Partai Perjuangan Aceh Target Duduk di Parlemen 2029, Fokus Isu Perempuan

Next Post

Ini Penyebab Narapidana Lapas Kutacane Ramai-ramai Kabur

Related Posts

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

by Riska Zulfira
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Jemaah haji asal Kabupaten Aceh Tamiang, Maimunah Yusuf Ali binti Yusuf Ibrahim (76), yang tergabung dalam Kloter 13...

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rusak dan PDAM Bermasalah di Aceh Tamiang

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh meninjau langsung sejumlah ruas jalan rusak dan fasilitas air bersih yang mengalami kerusakan di Kabupaten...

Bea Cukai Langsa Bongkar Ancaman Perdagangan Satwa Dilindungi, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Penyelundupan

by Ahmad Mufti
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Langsa bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya perdagangan ilegal tumbuhan...

Next Post
Ini Jumlah Narapidana Lapas Kutacane yang Kabur, 7 Sudah Ditangkap

Ini Penyebab Narapidana Lapas Kutacane Ramai-ramai Kabur

Jelang Mudik, Dishub Aceh Periksa Kondisi Angkutan Umum

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co