MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 1.765 karung atau 45 ton bawang merah dan 26 karung pakaian bekas di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh, Kamis (13/3/2025).
Barang impor asal Thailand ini merupakan hasil penyelundupan yang ditindak oleh tim gabungan di perairan Jambo Aye, Aceh Utara beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh, Safuadi mengatakan bawang dan barang bekas ini terbukti terinfeksi virus berdasarkan uji laboratorium oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Barantin) Aceh. Sehingga sangat berbahaya apabila digunakan masyarakat.
“Kita musnahkan hari ini setelah adanya putusan hasil uji dari Barantin,” katanya.
Safuadi menyebutkan, dua karung bawang merah dijadikan barang bukti di pengadilan dan satu karung untuk pengujian laboratorium karantina. Sementara dua karung barang bekas lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.
Berdasarkan hasil uji bawang merah ini positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, maka dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani.
“Biasanya kalau bawang itu tidak mengandung virus akan kita bagikan ke yayasan sosial, pesantren dan sekolah karena masih dapat dimanfaatkan dan ada nilai ekonomi,” jelasnya.
Begitu juga dengan barang bekas, dirinya khawatir jika baju yang diselundupkan ini terdapat penyakit. Padahal barang bekas telah menjadi limbah di negara yang bersangkutan.
“Cuma orang dari negara lain tidak mau membiayai hasil limbah itu,” ujarnya.
Menurutnya, sasaran baju bekas ini untuk masyarakat kelas menengah. Pihaknya memastikan barang bekas impor ini tak sampai di tangan masyarakat Aceh.
“Terkontaminasi penyakit, ini harus betul-betul dihindari,” tuturnya.