MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Bekas Ketua BRA Suhendri Divonis 9 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
20 Maret 2025
in Headline
0
Bekas Ketua BRA Suhendri Divonis 9 Tahun Penjara

Bekas Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri divonis sembilan tahun penjara karena korupsi, Kamis 20/3/2024. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Bekas Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri divonis sembilan tahun penjara atas perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023.

Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim M. Jamil serta didampingi hakim anggota di Pengadilan Negerti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (20/3/2025).

RelatedPosts

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

Harga Pertamax Melonjak, Pengguna di Aceh Besar Mulai Beralih ke Pertalite

Tujuh Dapur MBG di Banda Aceh Tutup Sementara Akibat Dana Operasional Belum Cair

Hukuman ini lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dengan tuntutan sebelumnya 13 tahun pidana penjara.

“Putusan ini berdasarkan keterangan dari pada saksi, ahli dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan,” kata majelis hakim

Pidana serupa juga diberikan kepada terdakwa Zulfikar selaku koordinator/penghubung Ketua BRA. Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana 4 bukan kurungan.

Terdakwa Suhendri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar sedangkan terdakwa Zulfikar Rp1,6 miliar. Apabila keduanya tidak sanggup membayar maka akan disita seluruh harta benda untuk dilelang oleh jaksa.

“Jika tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan 2 tahun penjara,” sebut majelis hakim.

Sementara itu, terdakwa Zamzami divonis delapan tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp1,7 miliar. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan maka akan disita seluruh harta benda dan kemudian di lelang. Jika tidak mencukupi diganti 1,5 tahun kurungan.

Hukuman bagi Zamzami lebih rendah dari tuntutan JPU dengan pidana 11 tahun 6 tahun penjara.

Mereka divonis sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas putusan ini maka memerintah terdakwa tetap ditahan dalam tahanan. Namun dalam persidangan para terdakwa tidak didampingi para istri masing-masing.

Tags: Ketua BRA SuhendrikorupsiKorupsi Pengadaan Ikan Kakap
Previous Post

UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI Siap Harumkan Indonesia di Kancah Dunia

Next Post

BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H: BRI Hadirkan Promo Menarik dan Sembako Murah

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post
BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H: BRI Hadirkan Promo Menarik dan Sembako Murah

BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H: BRI Hadirkan Promo Menarik dan Sembako Murah

KKJ Aceh Desak Keuchik Penganiaya Jurnalis di Pidie Jaya Dihukum Berat

KKJ Aceh Desak Keuchik Penganiaya Jurnalis di Pidie Jaya Dihukum Berat

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co