Bekas Ketua BRA Suhendri Divonis 9 Tahun Penjara

Bekas Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri divonis sembilan tahun penjara karena korupsi, Kamis 20/3/2024. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Bagikan

Bekas Ketua BRA Suhendri Divonis 9 Tahun Penjara

Bekas Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri divonis sembilan tahun penjara karena korupsi, Kamis 20/3/2024. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

MASAKINI.CO – Bekas Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri divonis sembilan tahun penjara atas perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023.

Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim M. Jamil serta didampingi hakim anggota di Pengadilan Negerti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (20/3/2025).

Hukuman ini lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dengan tuntutan sebelumnya 13 tahun pidana penjara.

“Putusan ini berdasarkan keterangan dari pada saksi, ahli dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan,” kata majelis hakim

Pidana serupa juga diberikan kepada terdakwa Zulfikar selaku koordinator/penghubung Ketua BRA. Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana 4 bukan kurungan.

Terdakwa Suhendri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar sedangkan terdakwa Zulfikar Rp1,6 miliar. Apabila keduanya tidak sanggup membayar maka akan disita seluruh harta benda untuk dilelang oleh jaksa.

“Jika tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan 2 tahun penjara,” sebut majelis hakim.

Sementara itu, terdakwa Zamzami divonis delapan tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp1,7 miliar. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan maka akan disita seluruh harta benda dan kemudian di lelang. Jika tidak mencukupi diganti 1,5 tahun kurungan.

Hukuman bagi Zamzami lebih rendah dari tuntutan JPU dengan pidana 11 tahun 6 tahun penjara.

Mereka divonis sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas putusan ini maka memerintah terdakwa tetap ditahan dalam tahanan. Namun dalam persidangan para terdakwa tidak didampingi para istri masing-masing.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist