MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap terdakwa korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun anggaran 2023.
“Terhadap putusan bagi terdakwa Suhendri dan Zulfikar masih kita pikir-pikir dulu,” kata JPU Sholahuddin, Sabtu (22/3/2025).
JPU memiliki waktu paling lama 7 hari untuk mengajukan kasasi maupun menerima putusan majelis hakim pengadilan tipikor.
Putusan yang didapatkan para terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pada dasarnya, kata dia, para terdakwa terbukti melanggar Pasar 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian untuk hukuman memang menjadi kewenangan majelis yang penting dia tidak lebih dari 2 per tiga, namun terkait dengan uang pengganti nanti kita pikir-pikir,” terangnya.
Sebelumnya, bekas Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri divonis sembilan tahun penjara. Hukuman serupa juga diberikan kepada Zulfikar yang berperan sebagai koordinator penghubung ketua BRA.
Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta. Kemudian diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1-1,6 miliar masing-masing terdakwa.
Sementara itu, terdakwa Zamzami divonis delapan tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp1,7 miliar
Kemudian terdakwa Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis hukuman pidana lima tahun penjara. Mahdi empat tahun penjara serta Hamdani yang divonis lepas oleh majelis hakim Tipikor.