MASAKINI.CO – Jika saja polisi tak bekerja maraton melakukan penyelidikan sejak Februari 2025 lalu, nyaris Kota Langsa ‘banjir’ narkoba jenis kokain.
Kokain sebanyak 25 kilogram itu diedarkan enam pria yang ditangkap di Kota Langsa, Aceh Tamiang, dan Sumatera Utara. Mereka disebut jaringan pengedar kokain lintas provinsi.
Awalnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa dibantu Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, menangkap dua tersangka inisial MR dan KH di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, pada Kamis (10/4/2025).
“Mereka membawa satu paket besar kokain dalam tas ransel,” kata Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto dalam konferensi pers, Rabu (16/4/2025).
Setelah keduanya diinterogasi, mereka menyebut satu alamat rumah dalam Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Polisi lalu menggerebek rumah tersebut dan menangkap tiga pengedar lain inisial US, MAH, dan MA.
Penyelidikan kemudian berlanjut sampai ke Sumatera Utara. Seorang pria inisial SW alias Andi ditangkap di rumahnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
“Dia menyimpan 24 paket besar kokain seberat lebih dari 24 kilogram di rumahnya,” ujar Mughi.
Keenam tersangka kini ditahan di Mapolres Langsa. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.