MASAKINI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak bersikap transparan terkait dugaan keterlibatan Kepala Kejari Aceh Tengah soal permintaan paket proyek di sejumlah SKPK dan pelatihan aparatur kampung yang didanai dana desa.
Menurut pegiat keterbukaan informasi publik di Aceh Tengah, Iwan Bahagia, sejak pemeriksaan dilakukan pada 3 Maret 2025 di Kejati Aceh, Kejagung belum mengumumkan hasilnya.
Ia menilai, publik berhak tahu perkembangan kasus tersebut karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum.
“Kalau memang hasilnya belum ada, Kejagung tetap bisa menyampaikan sudah sampai tahap mana prosesnya. Jangan sampai publik menganggap kasus ini menguap,” katanya, Selasa (29/4/2025).
Iwan juga mengingatkan bahwa hasil pemeriksaan internal tidak termasuk informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menyebut, sejumlah aparatur desa hingga camat sudah diperiksa, namun belum ada pernyataan resmi dari Kejagung.
Jika terus tertutup, Iwan khawatir kepercayaan publik terhadap Kejagung bisa menurun dan kasus serupa terulang.
“Untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejagung, harusnya sudah terpublikasi perkembangan hasil klarifikasi atau pemeriksaan dimaksud,” ujarnya.