Mulai 6 Juli Cangkul Padang dan Dedem di Danau Lut Tawar Dibongkar Paksa

Cangkul Padang, alat tangkap ikan yang banyak terdapat di danau Lut Tawar, Aceh Tengah. (foto: dok Humas Aceh Tengah)

Bagikan

Mulai 6 Juli Cangkul Padang dan Dedem di Danau Lut Tawar Dibongkar Paksa

Cangkul Padang, alat tangkap ikan yang banyak terdapat di danau Lut Tawar, Aceh Tengah. (foto: dok Humas Aceh Tengah)

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan peringatan terakhir bagi warga yang masih memiliki Cangkul Padang dan Cangkul Dedem. Mereka diberi waktu hingga 5 Juli 2025 pukul 24.00 WIB untuk melakukan pembongkaran mandiri.

Lewat dari itu, Satgas Khusus akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa mulai 6 Juli.

Keputusan ini ditegaskan dalam rapat koordinasi di Masjid Agung Ruhama Takengon, Senin (30/6/2025), yang dihadiri Forkopimda, camat, reje (kepala desa), tokoh masyarakat, dan LSM lingkungan.

Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, menyatakan pembongkaran ini final dan tidak bisa ditunda lagi. Pemerintah juga akan memutus total jaringan listrik di kawasan Cangkul Padang mulai 6 Juli.

Kebijakan ini menyasar bangunan dan alat tangkap ikan ilegal yang merusak ekosistem Danau Lut Tawar.

“Yang dilarang bukan aktivitas nelayan, tapi cara menangkap ikan yang merusak lingkungan,” tegas Haili Yoga.

Dia mengapresiasi warga yang sudah membongkar sendiri bangunan cangkul padang dan dedemnya, dan mengimbau warga lain mengikuti demi menghindari kerugian lebih besar saat pembongkaran paksa.

Haili menyebut penertiban ini dilakukan untuk menyelamatkan Danau Lut Tawar, yang merupakan sumber air dan kebanggaan masyarakat Aceh Tengah. Langkah itu juga sejalan dengan regulasi konservasi lingkungan dan program revitalisasi danau dalam RPJMN.

“Pembongkaran mandiri akan lebih menguntungkan karena menghindari kerugian dan tindakan paksa dari tim,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist