Masyarakat Aceh Diingatkan Tak Tergiur Iming-iming Kerja di Luar Negeri

Kepala Bidang Pengaduan, Mediasi dan Advokasi Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Chairullah | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Masyarakat Aceh Diingatkan Tak Tergiur Iming-iming Kerja di Luar Negeri

Kepala Bidang Pengaduan, Mediasi dan Advokasi Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Chairullah | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mengingatkan masyarakat Aceh agar lebih berhati-hati menerima tawaran bekerja ke luar negeri.

Pasalnya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat warga Aceh terus terungkap, dengan modus iming-iming pekerjaan layak di luar negeri, padahal korban justru dieksploitasi.

Kepala BP3MI Aceh melalui Kepala Bidang Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi, Chairullah menyampaikan saat ini negara tujuan paling banyak bagi pekerja migran asal Aceh adalah Malaysia. Namun ironisnya, sebagian korban yang diberangkatkan secara ilegal berakhir pada pekerjaan yang jauh dari harapan.

“Banyak korban yang awalnya dijanjikan bekerja di Malaysia, tapi ternyata sampai di sana malah dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK). Mereka sudah dijemput agen di sana, semuanya sudah diatur,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

BP3MI menekankan agar masyarakat Aceh tidak mudah tergiur dengan bujuk rayu pihak tertentu yang menawarkan gaji tinggi dan pekerjaan mudah di luar negeri. Sebab, jika tidak melalui agen resmi, risiko menjadi korban perdagangan orang sangat besar.

“Tolong dicek betul, apakah agen yang menawarkan ini resmi atau tidak? Kalau tidak jelas, itu patut dicurigai. Jangan sampai sudah sampai di negeri orang malah diperkerjakan tidak sesuai harapan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tawaran resmi hanya datang dari agen atau perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin. Masyarakat diminta waspada terhadap calo atau perorangan yang memberikan tawaran kerja tanpa proses resmi.

Ia menjelaskan, ada lima skema penempatan tenaga kerja yang sah, yakni G to G (antar-pemerintah), G to P (pemerintah ke perusahaan), P to P (antar perusahaan), UKPS, dan perseorangan.

Namun, penempatan secara perseorangan memiliki risiko lebih tinggi dan tetap harus diawasi secara ketat. Sebelum berangkat ke luar negeri, kata Chairullah, calon pekerja wajib memiliki dokumen lengkap seperti paspor, kontrak kerja, visa kerja atau permit dan BPJS Ketenagakerjaan. Semua ini, merupakan bagian dari standar perlindungan tenaga kerja migran yang prosedural.

“Makanya kami tegaskan jika ada yang menawarkan dan statusnya tidak jelas apalagi tanpa biaya penempatan sudah pasti tidak benar, jadi bisa dilaporkan ke kami,” terangnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist