Mualem: Blang Padang Harus Kembali ke Tujuan Awal, Demi Kemaslahatan Umat

Ilustrasi | Warga menikmati suasana sore di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh. (foto: dok masakini.co)

Bagikan

Mualem: Blang Padang Harus Kembali ke Tujuan Awal, Demi Kemaslahatan Umat

Ilustrasi | Warga menikmati suasana sore di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh. (foto: dok masakini.co)

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan perjuangan mengembalikan tanah Blang Padang di Banda Aceh yang kini pengelolaannya dibawa TNI AD Kodam Iskandar Muda, bukan untuk kepentingan Pemerintah Aceh, melainkan untuk kemaslahatan masyarakat.

“Kita sedang berupaya agar tanah ini kembali ke tujuan awalnya, bukan untuk Pemerintah Aceh, tapi untuk kemaslahatan umat melalui Masjid Raya,” katanya dalam pertemuan bersama anggota DPR/DPD RI asal Aceh serta bupati dan wali kota se-Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Kamis (3/7/2025) malam.

Menurut pria yang akrab disapa Mualem itu, Blang Padang memiliki nilai sejarah dan keagamaan yang sangat kuat dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Untuk itu, dia ingin tanah Blang Padang kembali ke fungsi awalnya sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Mualem telah berupaya melayangkan surat ke Presiden Prabowo pada 17 Juni 2025 bernomor 400.8/7180 terkait permohonan penyelesaian tanah wakaf Blang Padang milik Masjid Raya Baiturrahman.

Dalam surat tersebut dia menyertakan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh ini.

Berdasarkan sejarah dan dokumen dan dokumen peninggalan kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang bersama tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

Dalam surat itu dituliskan, tanah wakaf Blang Padang, sejak 20 tahun lalu atau setelah tsunami Aceh, secara sepihak dikuasai TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.

Berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaah yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah ini secara hukum Islam, adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf yang pengelolaannya sepatutnya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Pada poin keempat surat Gubernur Aceh itu, meminta pengembalian status dan pengelolaan tanah Blang Padang sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Lalu memfasilitasi proses sertifikasi Tanah Wakaf Blang Padang kepada Nazir Masjid Raya Baiturrahman.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist