MASAKINI.CO – Warga Kota Banda Aceh memadati Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan sebagai bagian dari proses pemberkasan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) di berbagai instansi lingkup Pemerintah Provinsi Aceh.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menyampaikan bahwa terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan prinsip cepat dan mudah.
“Kami mengimbau masyarakat agar membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KK, KTP, dan Akta Kelahiran agar proses legalisir bisa berjalan lancar dan cepat,” ujarnya pada Selasa (5/8/2025).
Emila juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Banda Aceh tidak dipungut biaya apapun. “Yang perlu dicatat, semua jenis pelayanan di Disdukcapil gratis,” tegasnya.
Emila memastikan, pihaknya akan terus menjaga kualitas pelayanan, terutama di tengah jumlah kunjungan. Masyarakat pun diimbau untuk menyiapkan dokumen secara lengkap agar proses legalisir berjalan efektif dan efisien.
Salah satu warga yang ikut mengurus dokumen, Iswandi menyampaikan kesan positifnya terhadap pelayanan yang diberikan.
“Yang saya rasakan pelayanannya sangat memuaskan. Saya disambut petugas dengan sangat ramah, proses cepat dan tidak bertele-tele. Ini sangat membantu, karena waktunya singkat sehingga saya bisa langsung melanjutkan aktivitas lain. Terima kasih atas layanan yang diberikan,” ujarnya.