MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya dengan nilai kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar. Dua di antaranya adalah pejabat aktif, yakni Sekda Aceh Jaya dan anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029.
Ketiga tersangka yaitu S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) sekaligus anggota DPRK aktif. Kemudian TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya (2017–2020) yang juga pernah menjabat Plt. Kadis pada Januari 2023–2024; serta TR, mantan Kadis Pertanian (2021–2023) yang kini menjabat Sekda Aceh Jaya.
“Bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan S, TM, dan TR sebagai tersangka. Penetapan ini sesuai ketentuan dua alat bukti sebagaimana diatur KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat (8/8/2025).
Kasus ini bermula pada 2019–2021 ketika Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh Jaya mengajukan proposal bantuan PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare. Setelah diverifikasi, proposal mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian Aceh Jaya dan dilanjutkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang menyalurkan dana Rp38,4 miliar ke rekening koperasi.
Namun, analisis citra satelit multitemporal dan kajian ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala mengungkap bahwa sebagian besar lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan milik eks PT Tiga Mitra di kawasan HPL Kementerian Transmigrasi. Di lokasi itu tidak ditemukan kebun sawit, melainkan hutan dan semak belukar.
Meski temuan tersebut ada, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK pencairan dana. Akibatnya, program PSR tidak berjalan sesuai regulasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,4 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.