MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi lima warga negara Malaysia karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Kelima WNA tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Rabu (20/8/2025) lalu, setelah izin tinggal mereka kedaluwarsa sejak 31 Juli lalu.
Kelima warga Malaysia berinisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY itu diketahui melakukan pelanggaran overstay setelah menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VOA).
āMereka dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,ā kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, Jumat (22/8/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menegakkan aturan keimigrasian.
“Setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Proses deportasi dikawal langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), mulai dari ruang detensi hingga keberangkatan di bandara. Petugas juga berkoordinasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan kelengkapan administrasi, termasuk penempelan cap keberangkatan.