RPJMA 2025–2029 Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Aceh 6,6 Persen dan Kemiskinan Turun hingga 7 Persen

Sekda Aceh, M. Nasir saat menyampaikan jawaban RPJMA dalam rapat paripurna DPR Aceh. | Foto: Humas Pemprov Aceh

Bagikan

RPJMA 2025–2029 Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Aceh 6,6 Persen dan Kemiskinan Turun hingga 7 Persen

Sekda Aceh, M. Nasir saat menyampaikan jawaban RPJMA dalam rapat paripurna DPR Aceh. | Foto: Humas Pemprov Aceh

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menetapkan target dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029, yang saat ini sedang dibahas bersama DPR Aceh.

Dokumen ini menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, dan pengendalian inflasi.

Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, saat membacakan jawaban Gubernur Aceh pada Rapat Paripurna DPR Aceh, Kamis (21/8/2025), menyampaikan proyeksi indikator makro Aceh. Pada 2025, laju pertumbuhan ekonomi ditargetkan 5,8 persen dan pada tahun 2029 menjadi 6,6 persen.

Selain itu, PDRB per kapita diproyeksikan naik dari Rp46,8 juta pada 2025 menjadi Rp65,2 juta pada 2029. Sementara angka kemiskinan ditargetkan turun signifikan, dari 12,33 persen pada 2025 menjadi sekitar 6-7 persen pada 2029. Pengangguran terbuka juga diproyeksikan berada di kisaran 4-5 persen, dengan inflasi terkendali antara 1,3-3,5 persen.

ā€œRPJMA 2025–2029 disusun untuk menjabarkan visi dan misi kepala daerah terpilih menjadi arah kebijakan pembangunan yang terukur, sekaligus menyelaraskan pembangunan Aceh dengan RPJMN 2025–2029,ā€ jelas M Nasir.

Penyusunan RPJMA, lanjutnya, telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari rancangan awal, forum konsultasi publik, Musrenbang, pembahasan bersama DPRA, hingga harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri, sebelum ditetapkan menjadi qanun.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, Salihin dihadiri anggota dewan serta para Kepala SKPA. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, telah menyampaikan pendapat terhadap Ranqan RPJMA 2025–2029 untuk dibahas lebih lanjut.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist