MASAKINI.CO – Sebanyak 4.800 pekerja rentan di Banda Aceh akan mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama tiga bulan, yang seluruh pembiayaannya bersumber dari APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.
Hal itu disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam acara penyerahan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, di halaman balai kota, Senin (3/11/2025).
“Kita juga patut bersyukur karena pagi ini telah kita laksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh,” ujar Illiza.
Illiza berharap dengan adanya program ini dapat mendorong semangat kerja dan produktivitas pekerja untuk meningkatkan perekenomian keluarga dan masyarakat. Ia menegaskan akan terus berkoordinasi agar ke depan penerima manfaat terus bertambah.
Wali kota juga menjelaskan bahwa penerima hak manfaat itu mencakup pekerja disabilitas, nelayan, tukang, juru parkir, pedagang kecil, hingga pekerja sosial keagamaan.
“Ini adalah bukti bahwa kehadiran Pemerintah Kota Banda Aceh benar-benar dirasakan sampai ke lapisan masyarakat terbawah menghadirkan keadilan sosial dan rasa aman bagi seluruh warga,” imbuh Illiza.
Harapan lainnya agar penerima manfaat agar menggunakan biaya tersebut dengan sebaik mungkin.










Discussion about this post