MASAKINI.CO – Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menyatakan penolakan terhadap keputusan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025.
Penetapan itu dinilai sebagai kebijakan yang “buta sejarah” dan mencederai perjuangan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa Orde Baru.
“Memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto merupakan bentuk pengkhianatan terhadap korban dan sejarah bangsa ini,” ujar Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, dalam aksi di Banda Aceh, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, selama 32 tahun berkuasa, Soeharto menjalankan pemerintahan secara otoriter dengan membungkam kebebasan berekspresi, menculik dan membunuh lawan politik, serta mengekang pers.
“Pahlawan sejati adalah yang memberi ruang bagi perbedaan, bukan yang menindasnya,” tegas Husna.
Koalisi masyarakat sipil Aceh juga menilai, Soeharto justru tercatat sebagai simbol korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang menegaskan perlunya pemberantasan KKN yang dilakukan oleh Soeharto dan kroninya.
Selain itu, Aceh menjadi salah satu daerah yang paling menderita di masa kekuasaan Soeharto. Selama penetapan Daerah Operasi Militer (DOM) tahun 1989–1998, ribuan masyarakat sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, dan penyiksaan.
“Negara justru menutup mata terhadap sejarah kelam itu. Bagaimana mungkin pelaku yang memerintahkan kekerasan diangkat sebagai pahlawan?” ujar Husna.
Sementara itu, penolakan ini juga disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Ia menilai usulan gelar Pahlawan Nasional Soeharto juga tidak berasal dari bawah, tidak transparan, prosesnya sangat cepat dan tidak akuntabel.
Bahkan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) selaku tim yang diamanatkan secara hukum untuk meneliti dan mengkaji usulan gelar tidak pernah melihat dokumen usulan Soeharto sebagai pahlawan.
Kemudian rekam jejak Soeharto yang berdarah bertentangan dengan Pasal 25 UU GTK yang mensyaratkan orang yang mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan itu memiliki integritas moral dan keteladanan, berkelakuan baik, serta tidak mengkhianati bangsa dan negara.
Selain itu, tahun 2023 lalu negara mengakui 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia, sembilan dari 12 kasus tersebut terjadi ketika Soeharto berkuasa.
“Dan dari sembilan itu terjadi di Aceh yaitu tragedi Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989-1998,” sebutnya.
Koalisi menegaskan penolakan ini bukan semata atas nama politik, melainkan demi menjaga kebenaran sejarah dan keadilan bagi korban.
“Menolak Soeharto sebagai pahlawan nasional berarti berpihak pada nurani dan kemanusiaan,” tutupnya.










Discussion about this post