MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, April 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Ditahan, Dugaan Korupsi Insentif Pajak Rp3,5 Miliar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
12 November 2025
in News
0
Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Ditahan, Dugaan Korupsi Insentif Pajak Rp3,5 Miliar

Ilustrasi. | Foto : Istockphoto/subhakitnibhat Kewiko

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menahan lima pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat terkait dugaan korupsi dana insentif pajak daerah dan retribusi daerah. Kasus ini terjadi selama periode 2018 hingga 2022 dan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp3,5 miliar.

Kelima tersangka yang kini resmi ditahan masing-masing berinisial MH, Z, EH, SF, dan JJ. Mereka pernah menjabat sebagai kepala maupun kepala bidang di lingkungan BPKD Aceh Barat pada periode berbeda.

RelatedPosts

Harga Emas Turun, Perhiasan Anjlok Rp100 Ribu per Mayam

Data Penduduk Tembus 453 Ribu, Aktivasi Identitas Digital di Aceh Besar Masih Rendah

Periode Maret 2026, Kebakaran Pemukiman Mendominasi di Aceh

“Para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 6 hingga 25 November 2025, dan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Meulaboh,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, Rabu (12/11/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, para pejabat tersebut diduga mencairkan dana insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Dana yang seharusnya diberikan kepada petugas pemungut pajak justru disalurkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerima.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp3.580.707.692 dari total dana insentif senilai Rp4,43 miliar selama empat tahun anggaran.

Meski demikian, penyidik mencatat sudah ada pengembalian sebagian kerugian negara senilai Rp624 juta. Namun jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian yang ditimbulkan.

Ahmad Lutfi, menjelaskan penahanan dilakukan untuk menjamin proses hukum berjalan lancar dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.

“Penahanan ini untuk kepentingan hukum dan kelancaran proses persidangan. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan,” katany.

Ia menegaskan, penyidik kini tengah menuntaskan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal berlapis dalam KUHP.

“Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” tuturnya.

Tags: Aceh BaratBPKD Aceh BaratDugaan Korupsi
Previous Post

KNPI Banda Aceh Desak Aturan Turunan Qanun Kepemudaan Segera Diterbitkan

Next Post

Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh: Itu Penghapusan Sejarah

Related Posts

Jembatan Penghubung Alue Kuyun-Alue Sikaya Amblas, Polisi Alihkan Melalui Jalan Alternatif

Jembatan Penghubung Alue Kuyun-Alue Sikaya Amblas, Polisi Alihkan Melalui Jalan Alternatif

by Ahmad Mufti
15 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Jembatan penghubung jalan lintas Alue Kuyun menuju Gampong Alue Sikaya, Kabupaten Aceh Barat dilaporkan amblas akibat diterjang arus...

58,7 Hektare di Aceh Barat Hangus Akibat Karhutla

58,7 Hektare di Aceh Barat Hangus Akibat Karhutla

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Seluas 58,7 hektare lahan di Kabupaten Aceh Barat terdampak akibat bencana karhutla yang yang terjadi sejak 15 Januari...

Update Karhutla Aceh Barat: Puluhan Hektar Lahan Terbakar Berhasil Dipadamkan

by Ahmad Mufti
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah terjadi di Kabupaten Aceh Barat menyebar ke tujuh kecamatan berbeda. Lokasi terdampak...

Next Post

Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh: Itu Penghapusan Sejarah

Bupati Pidie Jaya Audiensi dengan Kementerian PUPR RI

Bupati Pidie Jaya Audiensi dengan Kementerian PUPR RI

Discussion about this post

CERITA

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co