MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menahan lima pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat terkait dugaan korupsi dana insentif pajak daerah dan retribusi daerah. Kasus ini terjadi selama periode 2018 hingga 2022 dan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp3,5 miliar.
Kelima tersangka yang kini resmi ditahan masing-masing berinisial MH, Z, EH, SF, dan JJ. Mereka pernah menjabat sebagai kepala maupun kepala bidang di lingkungan BPKD Aceh Barat pada periode berbeda.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 6 hingga 25 November 2025, dan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Meulaboh,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, Rabu (12/11/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, para pejabat tersebut diduga mencairkan dana insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Dana yang seharusnya diberikan kepada petugas pemungut pajak justru disalurkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerima.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp3.580.707.692 dari total dana insentif senilai Rp4,43 miliar selama empat tahun anggaran.
Meski demikian, penyidik mencatat sudah ada pengembalian sebagian kerugian negara senilai Rp624 juta. Namun jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian yang ditimbulkan.
Ahmad Lutfi, menjelaskan penahanan dilakukan untuk menjamin proses hukum berjalan lancar dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.
“Penahanan ini untuk kepentingan hukum dan kelancaran proses persidangan. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan,” katany.
Ia menegaskan, penyidik kini tengah menuntaskan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal berlapis dalam KUHP.
“Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” tuturnya.










Discussion about this post