MASAKINI.CO – Dinas Pendidikan Aceh menetapkan kebijakan penyesuaian pembelajaran bagi sekolah-sekolah di wilayah terdampak bencana, dengan fokus utama pada kawasan yang masuk kategori terdampak sedang.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah pemerintah menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan sekolah-sekolah pada kategori ini umumnya masih dapat digunakan, namun membutuhkan pembersihan gedung sekolah dan aset lainnya sebelum kembali beroperasi normal. Dinas Pendidikan meminta warga sekolah bersama Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota segera melakukan gotong royong guna memulihkan kondisi secara bertahap.
“Pembelajaran dapat kembali berjalan melalui sistem non tatap muka, atau sekolah dapat mengambil kebijakan penyesuaian lain sesuai situasi di lapangan,” katanya, Selasa (9/12/2025).
Sementara itu, untuk wilayah terdampak parah di mana bangunan sekolah tidak dapat digunakan karena rusak berat akibat banjir, lumpur, atau longsor, aktivitas belajar tatap muka diliburkan mulai 26 November 2025 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Pada wilayah terdampak rendah, kegiatan belajar mengajar masih dapat berlangsung secara tatap muka, termasuk pelaksanaan ujian sumatif akhir semester. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa peserta didik tetap harus memperoleh layanan pendidikan serta tugas belajar yang terstruktur sesuai kondisi masing-masing.
Selain itu, Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan pendataan kondisi sekolah secara rinci, mulai dari kerusakan bangunan, peralatan IT, hingga mobiler. Data tersebut dilaporkan melalui tautan resmi yang disiapkan Dinas Pendidikan Aceh dan Kemendikdasmen sebagai dasar perencanaan bantuan pemulihan.










Discussion about this post