MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah terhadap tujuh terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Balee Atu, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (23/12/2025).
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi dengan anggota Jamaluddin dan R. Deddy dalam persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Verayanti Artega dan para terdakwa, sementara sebagian penasihat hukum mengikuti sidang secara daring.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Syukuruddin, Heriyan Pahlawan, Alimsyah, Saifullah, dan Fauzi. Selain pidana pokok, Alimsyah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp149.844.000 dikurangi Rp10 juta yang telah dikembalikan, sedangkan Fauzi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta.
Sementara itu, terdakwa Khalidin juga divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36 juta dengan pengurangan Rp10 juta yang telah dikembalikan sebelumnya.
Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Pasar Balee Atu.
Atas putusan tersebut, majelis memberikan waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima, banding, atau pikir-pikir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.










Discussion about this post